Terapkan Tilang Manual, Polda Jabar: Tidak Ada Razia, Penindakan Sistem Mobile

- Senin, 5 Juni 2023 | 12:15 WIB
Di wilayah hukum Polda Jabar, baru ada 129 anggota Polisi lalu lintas yang telah bersertifikat (dok ntmcpolri.info)
Di wilayah hukum Polda Jabar, baru ada 129 anggota Polisi lalu lintas yang telah bersertifikat (dok ntmcpolri.info)

Bisnisbandung.com-Mulai Kamis 1 Juni 2023, Polisi akan kembali menerapkan tilang manual pada pelanggar lalu lintas.

Penerapan tilang manual ini, cuma dilaksanakan oleh anggota polisi lalu lintas yang telah mempunyai sertifikasi dan diberi surat perintah.Di wilayah hukum Polda Jabar, baru ada 129 anggota Polisi lalu lintas yang telah bersertifikat.

Kabid Humas Polda Jawa barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, pada penerapannya tidak bakal ada razia yang dilakukan oleh Polantas tetapi Mobile.

Baca Juga: Pengen Balikan? Ini Tips agar Kembali Menjalin Asmara dengan Mantan : Dijamin akan Mencintaimu Kembali

"Telah otomatis mulai diterapkan, tidak ada itu (razia)," tutur Ibrahim Tompo.

Menurut Ibrahim, nanti Polisi akan mobile dan lakukan tilang bila temukan pengendara yang melanggar.

"Tidak ada razia, menjadi itu mekanismenya mobile, bila ada pelanggaran diketemukan kelak akan secara langsung dilaksanakan penindakan," ucapnya.

Dalam penindakannya, katanya, diprioritaskan pelanggar yang mempunyai potensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti memakai telepon genggam waktu berkendara, menerobos traffic light, tidak memakai helm, melawan arus, melewati batasan kecepatan dan berkendaraan di bawah dampak alkohol.

Baca Juga: Berikut 7 Tanda Kuat Seorang Pria Sedang Jatuh Cinta Kepadamu, Nomor 5 Paling Kelihatan!

"Diutamakan ke pelanggaran yang mengarah pada rawan laka lantas. Pelanggarannya sesuai UU lalu lintas," ucapnya.

Masyarakat yang terkena tilang, nanti harus bayar denda lewat bank dan tidak bisa memercayakan ke anggota Polisi.

"Maka prosesnya bayar melalui bank," katanya.***

Editor: Alit Suwirya

Sumber: ntmcpolri.info

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X