Bisnisbandung.com-Mulai Kamis 1 Juni 2023, Polisi akan kembali menerapkan tilang manual pada pelanggar lalu lintas.
Penerapan tilang manual ini, cuma dilaksanakan oleh anggota polisi lalu lintas yang telah mempunyai sertifikasi dan diberi surat perintah.Di wilayah hukum Polda Jabar, baru ada 129 anggota Polisi lalu lintas yang telah bersertifikat.
Kabid Humas Polda Jawa barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, pada penerapannya tidak bakal ada razia yang dilakukan oleh Polantas tetapi Mobile.
"Telah otomatis mulai diterapkan, tidak ada itu (razia)," tutur Ibrahim Tompo.
Menurut Ibrahim, nanti Polisi akan mobile dan lakukan tilang bila temukan pengendara yang melanggar.
"Tidak ada razia, menjadi itu mekanismenya mobile, bila ada pelanggaran diketemukan kelak akan secara langsung dilaksanakan penindakan," ucapnya.
Dalam penindakannya, katanya, diprioritaskan pelanggar yang mempunyai potensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti memakai telepon genggam waktu berkendara, menerobos traffic light, tidak memakai helm, melawan arus, melewati batasan kecepatan dan berkendaraan di bawah dampak alkohol.
Baca Juga: Berikut 7 Tanda Kuat Seorang Pria Sedang Jatuh Cinta Kepadamu, Nomor 5 Paling Kelihatan!
"Diutamakan ke pelanggaran yang mengarah pada rawan laka lantas. Pelanggarannya sesuai UU lalu lintas," ucapnya.
Masyarakat yang terkena tilang, nanti harus bayar denda lewat bank dan tidak bisa memercayakan ke anggota Polisi.
"Maka prosesnya bayar melalui bank," katanya.***
Artikel Terkait
Jemaah Haji Tertunda Bukan Berarti Batal Berangkat, Ini Penjelasannya
Jembatan Kretek 2 Diresmikan Presiden, Perkuat Jalur Jalan Lintas Selatan Jawa
10 Ribu Hektare Lahan Produksi Kedelai Disiapkan Kementan
Produk Olahan Ubi dari Kuningan Mencuri Perhatian Pasar Global
Kementan Gandeng Ombudsman Optimalisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Kabar Baik Untuk ASN, Presiden Akan Umumkan Kenaikan Gaji ASN 2024