Bisnisbandung.com-Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Ombudsman guna optimalisasi pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Disamping itu, kolaborasi ini sebagai langkah strategis untuk menjaga tersedianya dan keterjangkauan pupuk khususnya untuk petani.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengatakan salah satunya cara yang disetujui Komisi IV DPR RI ialah lakukan perubahan peraturan Pupuk Bersubsidi sebagai hasil pembahasan dengan semua pihak berkaitan termasuk Ombudsman RI lewat Permentan No.10/2022 mengenai Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Cara ini untuk menjawab rumor krisis pangan global sebagai imbas Wabah Covid-19, geopolitik, dan ada disrupsi rantai suplai global yang mengakibatkan naiknya harga barang dan jasa.
Baca Juga: Wanita Merapat! Ini 5 Gaya Fashion yang Ngebuat Pria Cuek Jatuh Hati, Coba yuk Coba!
"Kolaborasi pengamanan pupuk bersubsidi bersama Ombudsman ialah suatu hal yang terpenting. Kenapa? karena negara dan masyarakat tergantung pada pangan dan pertanian ialah bidang yang banyak menyerap lapangan pekerjaan. Maka dari itu, distribusi pupuk harus betul-betul dijaga," tutur Mentan SYL dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi Tahun 2023 di Bogor.
Dia menerangkan perubahan peraturan pemerintah dalam Permentan No.10/2022. Pertama, peralihan jenis pupuk sebelumnya Urea, SP36, ZA, NPK, Orgaik jadi Urea dan NPK.
Kedua, peralihan alokasi menjadi melakukan usaha tani dengan tempat paling luas 2 hektar untuk 9 komoditas pangan dasar dan vital, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.
"Cara dan peraturan ini ditetapkan supaya produk hasil pertanian kita khususnya yang mempunyai kontributor sebagai bahan pangan dasar dan berpengaruh pada inflasi bisa terus terbangun. Dengan begitu diharapkan ketahanan pangan nasional Indonesia bisa diwujudkan," jelasnya.
Ke-3 , lanjut Mentan SYL, proses pengusulan peruntukan pupuk bersubsidi dilaksanakan memakai data spasial atau data luas tempat dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (SIMLUHTAN).
Tentu saja dengan masih tetap pertimbangkan luas baku tempat sawah yang diproteksi (LP2B).
Baca Juga: Wakil Ketua PAN: PAN Solid Usung Erick Thohir dengan Gerindra atau PDIP
"Dengan begitu pendistribusian pupuk bersubsidi semakin lebih tepat sasaran serta lebih tepat sama sesuai rekomendasi BPK RI.Petani masih tetap memiliki hak memperoleh pupuk bersubsidi sepanjang lakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan atau perkebunan dengan luas lahan 2 hektar, yang tiap musim tanam bergabung dalam barisan tani yang tercatat," jelasnya.***
Artikel Terkait
Jemaah Haji Tertunda Bukan Berarti Batal Berangkat, Ini Penjelasannya
Waspada Cuaca Panas di Arab Saudi, Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia
Jembatan Kretek 2 Diresmikan Presiden, Perkuat Jalur Jalan Lintas Selatan Jawa
10 Ribu Hektare Lahan Produksi Kedelai Disiapkan Kementan
Produk Olahan Ubi dari Kuningan Mencuri Perhatian Pasar Global
Wakil Ketua PAN: PAN Solid Usung Erick Thohir dengan Gerindra atau PDIP