Pria Berseragam Ormas Tersangka Pemalakan Sopir Truk Viral Ditangkap Polisi

photo author
- Sabtu, 20 Mei 2023 | 13:45 WIB
pria yang disebut bernama Rudi Boy itu telah ditangkap di Polres Bogor (dok polri.go.id)
pria yang disebut bernama Rudi Boy itu telah ditangkap di Polres Bogor (dok polri.go.id)

Bisnisbandung.com-Polisi menetapkan pria yang kenakan pakaian salah satu ormas (organisasi masyarakat) sebagai tersangka berkaitan dengan kasus pemalakan sopir truk di Kabupaten Bogor yang sempat viral di media sosial.

Kepala Unit Reskrim Polisi Resort Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro, S.H., S.I.K., M.H., menerangkan jika, pria yang disebut bernama Rudi Boy itu telah ditangkap di Polres Bogor.

"Telah (tersangka), sekarang ini sedang dilaksanakan pemeriksaan intensif sebagai tersangka di dalam kantor Satreskrim Polres Bogor," tutur Kasat Reskrim Polres Bogor.

Baca Juga: 5 Cara Membuat Pria Makin Sayang Padamu: Hal Sederhana Tapi Berkesan

Rudi (Organisasi masyarakat) awalnya viral di sosial media atas pemalakan yang sudah dilakukan pada seorang pengemudi yang lewat.

Rudi minta uang sebesar Rp 10 ribu, tetapi ditampik oleh pengemudi dengan argumen tidak memiliki uang.

Di video yang viral itu pengemudi menjelaskan sudah sekian tahun melalui jalan itu dan tak pernah dipalak.

Di lain sisi Rudi dengan suara tinggi tegar jika ketentuan yang dibikinnya waktu itu untuk minta uang.

Atas perlakuannya, tersangka Rudi dikenai Pasal 368 subsider 335 KUHP dan sanksi hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sebelumnya Selain kasus pemalakan terhadap sopir truk ini, Rudi Boy juga memiliki riwayat kriminal sebagai residivis dalam kasus pencurian handphone.

Baca Juga: Rahasia Wanita Dewasa Zodiak Gemini Dalam Memikat Pasangan

Sebelumnya, ia pernah ditahan di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, atas kasus pencurian handphone di wilayah Kabupaten Bogor pada Desember 2022.

Rudi baru saja dibebaskan dari tahanan sekitar lima bulan sebelum kejadian ini terjadi.

Kasus pemalakan yang dilakukan oleh Rudi Boy terhadap sopir truk di Bogor telah membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X