Tidak hanya itu, Andi juga telah dicegah meninggalkan negara selama 6 bulan ke depan hingga 15 November 2023. Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan Andi selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga: Duh Ilfeel Deh! Ini Nih 4 Tipe Orang Yang Selalu Sukses Bikin Orang Lain Menjauh
Andi menjadi viral di media sosial karena memamerkan kekayaannya, yang menjadi sorotan publik dan menarik perhatian KPK. Sebelumnya, KPK telah melakukan klarifikasi terkait laporan harta kekayaan Andi dalam beberapa waktu yang lalu.
Ali mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus tersebut hingga menaikkan perkara yang menjerat Andhi Pramono ke tingkat penyidikan.
"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," katanya.***
Artikel Terkait
Penyelidikan Penembakan Habib Bahar bin Smith Terus Dilakukan, Polisi Tunggu Hasil Visum
Pelunasan Biaya Haji 1444 H Kembali Diperpanjang Kemenag, Catat Tanggalnya!
Presiden Jokowi Soroti Pentingnya Akurasi Data dalam Sensus Pertanian yang Dicanangkan
Viral Pamer Barang Mewah, Kepala Bea Cukai Makassar Andi Pramono Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Gratifikasi
Wow Ini Data LHKPN Kepala Bea Cukai Makassar Andi Pramono yang Viral Pamer Barang Mewah
Presiden Tinjau Kondisi Jalan di Jambi, Soroti Pentingnya Jalan Produksi dan Logistik