Pelunasan Biaya Haji 1444 H Kembali Diperpanjang Kemenag, Catat Tanggalnya!

photo author
- Selasa, 16 Mei 2023 | 18:15 WIB
Kemenag kembali memperpanjang waktu pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) (dok setkab.go.id)
Kemenag kembali memperpanjang waktu pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) (dok setkab.go.id)

Bisnisbandung.com-Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali memperpanjang waktu pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk calon jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sampai 19 Mei 2023.

"Tahapan pelunasan biaya haji kita perpanjang kembali mulai hari ini sampai 19 Mei 2023," tutur Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kemenag, Saiful Mujab, di Jakarta.

Kuota jemaah haji Indonesia tahun ini sekitar 221 ribu yang terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Baca Juga: Sadar Atau Tidak, Inilah 7 Hal yang Bikin Kamu Gampang Minder

Saiful mengutarakan, pada masa pembayaran pelunasan pembayaran Bipih dari 11 April sampai 5 Mei 2023, sekitar 188.964 jemaah sudah lakukan pembayaran pelunasan pembayaran dan setelah diperpanjang sampai 12 Mei 2023 sekitar 196.377 jemaah sudah lakukan pelunasan.

"Jemaah yang masuk paket tahun ini tetapi belum membayar, kami berharap pada perpanjangan kali ini dapat selekasnya membayar," kata Saiful.

Untuk jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022, Saiful minta supaya jamaah itu selekasnya lakukan konfirmasi pembayaran pelunasan pembayaran.

"Termasuk untuk jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang dikasih peluang di tahun ini cuma lakukan konfirmasi pembayaran pelunasan pembayaran saja, masih dikasih peluang. Ini supaya digunakan karena tahun depannya belum pasti diterapkan peraturan yang serupa," katanya.

Baca Juga: Jangan Lakukan 5 Hal Ini Ketika Chatting, Agar Wanita Tidak Ilfeel Padamu

Pada tahapan perpanjangan ini, kata Saiful, Kemenag berikan peluang untuk jemaah haji reguler yang masuk ke kelompok cadangan untuk lakukan pembayaran pelunasan pembayaran Bipih.

"Jamaah yang membayar ongkos haji dengan status cadangan akan diberangkatkan bila sampai dengan penutupan semua tahapan pembayaran pelunasan pembayaran masih tetap ada tersisa paket pada setiap provinsi. Bila mereka tidak dapat pergi tahun ini akan menjadi prioritas untuk pemberangkatan tahun depannya," pungkasnya.

Jamaah cadangan yang memiliki hak membayar, kata Saiful, ialah mereka yang ada pada posisi nomor jatah selanjutnya berdasar data SISKOHAT dengan ketetapan:

a) dengan status cicil aktif;

b) tidak pernah menjalankan beribadah haji atau pernah menjalankan beribadah haji

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X