Ketua Panja Jamin RUU Kesehatan, Prioritas Utama Adalah Melindungi Nakes

photo author
- Kamis, 11 Mei 2023 | 16:00 WIB
Jaminan itu diberi Ketua Panja RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena, saat rapat secara beragam organisasi profesi kesehatan (Jaminan itu diberi Ketua Panja RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena, saat rapat secara beragam organisasi profesi kesehatan)
Jaminan itu diberi Ketua Panja RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena, saat rapat secara beragam organisasi profesi kesehatan (Jaminan itu diberi Ketua Panja RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena, saat rapat secara beragam organisasi profesi kesehatan)

"Tindakan damai ini bentuk kedukaan beberapa organisasi profesi kesehatan menyaksikan proses pembuatan peraturan yang tergesa-gesa. Sekaligus tidak memerhatikan saran dari organisasi profesi yang notebene sebagai pekerja lapangan," kata Adib.

"Pelayanan kesehatan tetap terlayani secara baik di tiap wilayah. Karena tidak seluruhnya dokter dan tenaga medis turut dalam tindakan ini," ucapnya, menambahkan.

Diberitakan sebelumnya Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan berikan pelindungan hukum untuk tenaga kesehatan (nakes).

Karena itu, ia minta beberapa pihak tidak untuk lakukan provokasi berkaitan ada potensi kriminalisasi.

Baca Juga: Temukan Kuncinya Di Sini, Berikut 5 Cara Membuka Hati Wanita Agar Dia Mau Jadi Pacarmu

"Jangan sampai kita memprovokasi seakan-akan ada potensi kriminalisasi, itu tidak betul. Malah RUU Kesehatan ini menambahkan pelindungan baru, termasuk beberapa upaya kriminalisasi," kata Syahril.

Menurut dia, RUU Kesehatan meliputi beberapa pasal baru yang berikan pelindungan hukum. Seperti pelindungan hukum untuk peserta didik, hak hentikan pelayanan bila mendapatkan tindak kekerasan, dan pelindungan hukum pada keadaan tertentu.

"Mengutarakan pendapat berkaitan RUU Kesehatan sebagai hal yang lumrah. Tetapi, tenaga medis tidak untuk tinggalkan pelayanan kesehatan masyarakat," kata Syahril, menerangkan.

"Mari rekan sejawat ingat sumpah kita. Saya akan membaktikan hidup saya buat kebutuhan peri kemanusiaan, dan saya akan selalu memprioritaskan kesehatan pasien," ucapnya, menambah.

Baca Juga: Berikut 4 Bahasa Tubuh Seseorang yang Sedang Berbohong Kepadamu, Nomor 1 Udah Keliatan Banget!

Dalam masalah ini, Syahril menyentuh Ketentuan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Di mana dalam PP itu berisi mengenai Disiplin PNS dan ketetapan yang lain berlaku pada setiap sarana pelayanan kesehatan.

"Kami meminta beberapa dokter dan nakes yang bekerja di Rumah Sakit tidak untuk tinggalkan pekerjaannya. Selanjutnya, terus berikan pelayanan pada jam kerja tanpa ada argumen yang sah dan ijin dari pimpinan unit kerja," katanya.

Adapun beberapa massa yang lakukan tindakan pengutaraan pendapat terbagi dalam 5 organisasi profesi kesehatan yakni dari Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia.

Selanjutnya, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X