Baca Juga: 9 Faktor Mendasar Kenapa Sikap Pasangan Berubah & Mulai Sering Minta Mengakhiri Hubungan Denganmu
Dalam kasus itu, polisi terapkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 mengenai Peraturan Hukum Pidana.
Disamping itu polisi menerapkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 mengenai ITE.***
Artikel Terkait
Sempat Viral Ada 'Kampung Bule' di Bali, Kemenkum HAM Angkat Bicara
Sidak di Pasar Singosari, Malang, Jawa Timur, Hasilnya ditemukan Makanan Mengandung Boraks
Pemerintah Melarang Impor Pakaian Bekas, Bagaimana Nasib Para Pedagang Pakaian Eceran?
Ada Kejanggalan, Polisi Akan Periksa Pihak Maskapai Terkait Tiket Travel Umroh Sudah Hangus
Travel Umroh yang Tipu dan Terlantarkan Jemaahnya Bakal Diberi Sanksi Oleh Kemenag
Resmi Ditutup RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Bagaimana Alat-Alat Kesehatannya?