Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Penyebar Hoax Baju Bekas Sitaan untuk Lebaran Yang Viral

photo author
- Sabtu, 8 April 2023 | 15:55 WIB
tiga orang yang ditangkap dalam kasus itu yaitu 2 pria dengan inisial IAS (26), EW (29), dan 1 wanita dengan inisial AM (21). (dok pmjnews.com)
tiga orang yang ditangkap dalam kasus itu yaitu 2 pria dengan inisial IAS (26), EW (29), dan 1 wanita dengan inisial AM (21). (dok pmjnews.com)

Baca Juga: 9 Faktor Mendasar Kenapa Sikap Pasangan Berubah & Mulai Sering Minta Mengakhiri Hubungan Denganmu

Dalam kasus itu, polisi terapkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 mengenai Peraturan Hukum Pidana.

Disamping itu polisi menerapkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 mengenai ITE.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: PMJNews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X