Bisnisbandung.com - Modus penipuan travel umroh akan terus didalami Polda Metro Jaya, adanya kejanggalan yang dilakukan PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri dengan mengaktivasi atau menghidupkan kembali tiket penerbangan pesawat yang sudah hangus.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki dan mendalami modus PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri dengan adanya kejanggalan tiket penerbangan pesawat yang sudah hangus.
“Modusnya lagi ada tiket hangus, dengan menambah sejumlah uang yang dibebankan kepada jamaah sejumlah Rp 2.500.000 bisa dihidupkan lagi tiketnya. Nah ini kami sedang selidiki,” ungkapHengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Desain Premium dan Spesifikasi Tinggi di Handphone Motorola Edge 30 Fusion
“Dengan alasan tiket yang sudah tidak berlaku hangus ini bisa dihidupkan lagi dengan menambah masing-masing tax itu Rp 2.500.000, dengan menambah sejumlah uang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hengki mengatakan penyelidikikan modus menghidupkan kembali tiket yang hangus sehingga kepolisian akan memanggil pihak maskapai terkait dengan kasus tersebut.
“Sedang kami adakan pemanggilan untuk kami dalami, Kok bisa ada modus seperti ini dan kami akan panggil pihak maskapai” ungkap Hengki.
Baca Juga: 7 Sifat yang Patut Dicontoh Dari Wanita Sukses
“Tiket yang sudah hangus bisa dihidupkan lagi dengan menambah sejumlah uang, Kami akan selidiki lebih mendalam, kenapa ada modus seperti ini di salah satu maskapai.” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, telah diamankan dua orang pemilik travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM), yakni pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48). Ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
“Dalam kasus penipuan travel umroh tersebut pelaku ini ditangkap pada 27 Februari 2023,” ungkap Hengki dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Ikatan Alumni Mesin ITB (IAM ITB) Dukung Komitmen Pemerintah RI Bebas Karbon Tahun 2060
Seorang pria bernama Hermansyah (59), yang diketahui merupakan Direktur Utama dari PT NSWM ditetapkan menjadi tersangka, ungkap Hengki.***
Artikel Terkait
Mau Mudik Gratis? Polri Siapkan 500 Bus, Ini Cara Daftarnya
Pemerintah Resmi Tambah Cuti Bersama Libur Lebaran 2023, Cek Tanggalnya
Satlantas Polres Tabanan Perkuat Kesadaran Berlalu Lintas, Tilang 15 Bule atau WNA Yang Melanggar
Peringatan untuk Perusahaan, Bila Tidak Bayarkan THR Operasional Terancam Berhenti!
Sempat Viral Ada 'Kampung Bule' di Bali, Kemenkum HAM Angkat Bicara
Sidak di Pasar Singosari, Malang, Jawa Timur, Hasilnya ditemukan Makanan Mengandung Boraks