3. Jika masih duduk di bangu kelas XII atau belum lulus maka minimal rata-rata nilai adalah 70,00 dan nantinya setelah lulus wajib melampirkan ijazah.
4. Yang mendapatkan ijazah dari luar negeri atau sekolahnya di luar negeri maka wajib mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen.
5. Syarat umur dalam pendidikan Bintara Polri 2023 yaitu :
- Lulusan SMA/SMK/Sederajat
Berumur minimal 17 tahun 6 bulan dan maksimal umur 21 tahun.
- Lulusan D-III
Berumur minimal 17 tahun 6 bulan dan maksimal umur 24 tahun.
6. Belum pernah berhubungan intim/menikah/hamil.
Kemudian untuk Calon Bintara Polri pria wajib atau sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan dan ditambah 2 tahun setelah lulus dari pendidikan, akan dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah/Kades
Baca Juga: Peringatan untuk Perusahaan, Bila Tidak Bayarkan THR Operasional Terancam Berhenti!
7. Bebas dari narkoba yang dites oleh instansi kesehatan, dan nantinya hasil tesnya akan dikumpulkan
8. Melampirkan KTP dan berdomisili 2 tahun di wilayah polda tempat mendaftar
9. Dilarang menggunakan sponsor atau koneksi dengan menghubungi panitia yang berwenang pada tes seleksi tersebut (lewat orang dalam)
10. Untuk siswa yang terpilih harus melampirkan BPJS.
11. Yang keterima di Bintara Polri dan sebelumnya mempunyai pekerjaan tetap, maka pekerjaan sebelumnya harus diberhentikan.
12. Pendaftaran calon peserta Bintara Polri, di Polres harus sesuai dengan KTP maupun Kartu Keluarga
13. Jika sudah diterima maka membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi keserdiaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, dan akan ditugaskan di semua bidang kepolisian yang ditandatangani oleh peserta, orang tua atau wali.
Baca Juga: Satlantas Polres Tabanan Perkuat Kesadaran Berlalu Lintas, Tilang 15 Bule atau WNA Yang Melanggar
Jangan lupa, untuk menyiapkan berkas dan diri anda untuk mengikuti tes Bintara Polri 2023.
Artikel Terkait
Ini Klarifikasi Menkeu Soal Viral Penjemputannya di Apron Bandara Menggunakan Alphard
Pesan Khusus Untuk Gubernur Terkait Pembayaran THR Dari Menaker
Peringatan Dini WHO, Virus Marburg Sudah di Indonesia, Ini yang Harus Dilakukan
Kesiapan Indonesia Dalam Menghadapi Serangan Virus Marburg, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran
Mau Mudik Gratis? Polri Siapkan 500 Bus, Ini Cara Daftarnya
Pemerintah Resmi Tambah Cuti Bersama Libur Lebaran 2023, Cek Tanggalnya