Bisnisbandung.com-Tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1444 Hijriah Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan. Salah satunya dengan pengaturan Jam Operasional.
"Kita menghargai orang yang berpuasa selama Ramadan, tempat hiburan malam menaati Jam Operasional sesuai ketentuan Perda," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/3/2023).
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pengaturan Jam Operasional tempat hiburan malam tersebut diatur melalui peraturan gubernur (Pergub). Dmana selama bulan Ramadan, jam operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 00.00 WIB.
Fadil mengatakan "Kami dari Polda dan Pemda DKI akan bekerja sama untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik".
Selain itu Trunoyudo menjelaskan "Tadi sudah dijelaskan tempat hiburan malam ada aturan Perda, nanti dari Disparekraf yang akan menjelaskan ya, diterapkan pada saat ini pukul 12 (malam) harus tutup,".
Meski demikian Trunoyudo belum merinci mengenai ketentuan jam operasional tempat hiburan malam tersebut.
Baca Juga: Hei Bro inilah 5 Cara Jitu Memikat Hati Cewek Pas Lagi Ngobrol Bareng, Doi Auto Klepek-klepek
Menurutnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta akan mensosialisasikan lebih lanjut.
Trunoyudo menegaskan "Tentu nanti dari Kepala Dinas Pariwisata Pemda ada Perda (atau) ada Pergub. Tentu Polri, Polda Metro Jaya akan berkolaborasi dengan Pemda DKI, dan juga TNI,".***
Artikel Terkait
Langkah Kementan dalam Mengatasi Kenaikan Harga Pupuk di Indonesia
Wamenkumham Terlibat Dugaan Korupsi dan Gratifikasi, IPW Lapor ke KPK
Selebgram Ajudan Pribadi Dituntut Empat Tahun Penjara Karena Penipuan, Ini Faktanya
Dalam Rangka Angkutan Lebaran, PT KAI Tambah 303 Tiket untuk Beberapa Rute Favorit, Ini Rutenya
Kementan Genjot Produksi Kedelai dengan Target Perluasan Lahan 250 Ribu Hektar
Yayasan Buka Suara Terkait Pemecatan Guru Yang Komentar di Instagram Ridwan Kamil