Jenis Visa Ini Yang Telah Disepakati Kemenag dan Saudi Untuk Jemaah Haji 2023

photo author
- Sabtu, 11 Maret 2023 | 09:30 WIB
Untuk seluruh jemaah haji Indonesia 1444 H/2023 M. Kementerian Agama (Kemenag) bersama pihak otoritas Arab Saudi sepakat untuk menggunakan Aplikasi Visa Bio.  (pexels / haydan assoendawy)
Untuk seluruh jemaah haji Indonesia 1444 H/2023 M. Kementerian Agama (Kemenag) bersama pihak otoritas Arab Saudi sepakat untuk menggunakan Aplikasi Visa Bio. (pexels / haydan assoendawy)

Hilman mengatakan "Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan haji, pihak Saudi meminta fasilitas ruang tunggu fast track di Bandara Soetta yang lebih luas dan akses yang lebih mudah".

Sudah dimulai sejak 2018 Layanan fast track ini, ungkap Hilman.

Melalui layanan fast track sejak di bandara Indonesia, proses imigrasi jemaah haji dilakukan sehingga, Jemaah haji tidak perlu diperiksa paspor dan visanya lagi saat tiba di Arab Saudi.

Baca Juga: Ini Sih Pengen Dideketin Sama Kamu, Kenali 5 Tipe Cowok yang Bikin Cewek Penasaran

Sebanyak 55.321 jemaah haji yang akan dilayani oleh fasilitas fast track.

Saiful Mujab, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri mengatakan, untuk keberlanjutan layanan fast track, Arab Saudi meminta bisa segera dilakukan MoU antara pihak Indonesia dan Arab Saudi.

Dengan begitu, dapat dilakukan lebih awal perencanaan fast track.

Saiful Mujab mengatakan "Untuk lokasi fasilitas fast track, akan melakukan pembahasan bersama dengan pihak Otoritas Bandara Soetta, Angkasa Pura 2, maskapai penerbangan, Imigrasi, dan Avsec".

Baca Juga: Mentan: Pupuk Di Dalam Negeri Dalam Kondisi Yang Kurang, Bukan Langka, Ini Penyebabnya

Pihak GACA Saudi sudah meminta kepada Ditjen PHU dan maskapai penerbangan tentang jadwal penerbangan jemaah haji.

"Kami sepakat dalam sehari rata-rata sebanyak 17 kloter Jemaah haji yang akan berangkat dari berbagai embarkasi ke Arab Saudi dan Jadwal ini sudah dibuat bersama antara Ditjen PHU dengan maskapai penerbangan."ungkapnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X