Bisnisbandung.com - Kementerian Perindustrian aktif memfasilitasi para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di sektor pangan untuk menerapkan standar keamanan dan mutu di setiap rantai produksinya untuk bisa tembus pasar ekspor.
Tidak hanya untuk konsumen domestik namun juga pasar ekspor maka dari itu standar keamanan, mutu, dan gizi pangan ini perlu dijalankan oleh para pelaku IKM pangan agar produk pangan yang dihasilkan dapat dipasarkan sesuai dengan kualitas yang dibutuhkan pembeli.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita mengatakan Kami menggelar fasilitasi pendampingan penerapan dan sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP)bagi IKM pangan agar dapat membantu IKM memenuhi salah satu persyaratan ekspor, sehingga para pelaku IKM pangan akan lebih percaya diri untuk memperluas pasarnya.
Dirjen IKMA menjelaskan masih banyak IKM pangan yang belum menuhi persyaratan standar sanitasi produksi di seluruh kegiatan rantai produksi pangan, baik berupa Good Manufacturing Practices (GMP), Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), dan HACCP yang merupakanStandar Internasional untuk Sistem Keamanan Pangan.
Hal tersebut terlihat dari bangunan dan sarana produksi yang kurang menunjang, sanitasi dan higienitas karyawan yang kurang, mesin peralatan yang kurang sesuai dengan persyaratan, pengawasan proses produksi yang kurang baik, serta spesifikasi produk akhir yang tidak konsisten.
Sebagai kebutuhan pokok manusia keamanan pangan menjadi persyaratan wajib bagi produsen pangan.
Baca Juga: Gak Banyak yang Tahu, Memahami Sikap Lilin dalam Gerakan Senam, Berikut Manfaatnya Bagi Tubuh
“Bahkan,IKM pangan yang meliputi produsen makanan dan minuman memiliki porsi paling besar pada jumlah sektor IKM secara keseluruhan, yaitu sebanyak 1,68 juta unit usaha atau 38,72% dari total unit usaha IKM di Indonesia, Ungkapnya.
Reni menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, setiap orang yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan pada rantai pangan yang meliputi proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu pemenuhan persyaratan sanitasi di seluruh kegiatan rantai pangan dilakukan dengan cara menerapkan pedoman cara yang baik.
Baca Juga: Pernah Mendengar Istilah ‘16 Personality’ atau MBTI? Ini Penjelasannya
HACCP merupakan suatu pedoman atau prosedur yang mengatur perusahaan atau produsen untuk memproduksi makanan agar aman, bermutu dan layak dikonsumsi.
Reni mengatakan dengan adanya tata cara untuk mengontrol kualitas produksi makanan, maka produk perusahaan tersebut akan semakin berkembang dan dapat dipercaya oleh konsumen.
Artikel Terkait
BMKG Imbau Warga Pesisir Waspada Gelombang Tinggi Pada Tanggal Ini
BEI Bantu Pelaku Parekraf Serta UMKM Dalam Hal Ini
Ini Fokus Pemerintah Untuk Dapat Meningkatkan Produktivitas Dari Perekonomian Nasional
Ini Pengamanan Perairan Danau Toba Selama F1H2O
Ini Yang Membuat Menpora Amali Kagum Dengan Mobil Esemka Di IIMS 2023
Paul McCartney dan Ringo Starr Berkolaborasi dengan Rolling Stones di Album Baru