Hingga Akhir 2022, 42 Juta Pelanggar Tertangkap Kamera ETLE

photo author
- Selasa, 21 Februari 2023 | 13:45 WIB
Sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah diberlakukan di 34 Polda dan 119 Polres.  (dok ntmcpolri.info)
Sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah diberlakukan di 34 Polda dan 119 Polres. (dok ntmcpolri.info)


Bisnisbandung.com - Sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah diberlakukan di 34 Polda dan 119 Polres.

ETLE atau tilang elektronik dilakukan untuk meminimalisir penyimpangan anggota dalam proses penegakan hukum dalam bentuk penilangan di lapangan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penerapan ETLE atau tilang elektronik merupakan salah satu bentuk transformasi penegakan hukum yang dilakukan Polri di bidang lalu lintas.

Baca Juga: Untuk Yang Ingin Selalu Sehat, Berikut Resep Aneka Juice Buah Yang Menyehatkan

Dedi menjelaskan dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld,Sementara ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada 7.

Polda yang telah menerapkan ETLE di antaranya Polda Jawa Tengah (Jateng) hingga Polda Sumatra Selatan (Sumsel).

4 Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel ungkap Dedi.

Baca Juga: Mafia Bola Akan Dibabat Habis Hanya Basa-basi? Ini Statement dari Erick Tohir!

Hingga Desember 2022 ada 42.852.990 kendaraan yang tercapture kamera ETLE. Namun, hanya 1.716.453 kendaraan yang sudah tervalidasi.

Dedi menegaskan hingga Desember 2022, ada 42.852.990 kendaraan yang tercapture kamera ETLE.

Dari jumlah tersebut, sudah ada 1.716.453 yang sudah tervalidasi datanya oleh petugas backoffice dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

Baca Juga: Fantastis, Pekerja Jarak Jauh di Amerika latin Ternyata Lebih Memilih Dibayar Menggunakan Crypto, Ini Alasanya

Polri mencatat ada 636.239 kendaraan terkonfirmasi melakukan pelanggaran lalu lintas dan 268.216 kendaraan sudah melakukan pembayaran denda pelanggaran melalui blanko tilang yang diberikan.

Dedi mengatakan proses pengiriman konfirmasi surat pelanggaran terkendala alamat yang tidak valid.

Sudah ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: ntmcpolri.info

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X