bisnisbandung.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Pemeriksaan ini menjadi yang kedua kalinya, seiring pendalaman kasus yang berkaitan dengan diskresi pembagian tambahan kuota haji yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Namun publik mempertanyakan perihal belum adanya tersangka dalam kasus ini, dan berlarut-larut dalam penyelidikannya.
Pada penyidikan awal, KPK menilai bahwa tambahan kuota haji seharusnya berfokus pada jemaah reguler untuk mengurangi lamanya antrean yang bisa mencapai puluhan tahun.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Suap Rp900 Juta dalam Operasi Tangkap Tangan di Banten dan Jakarta
Merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota mengatur porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Berdasarkan aturan tersebut, tambahan 20.000 kuota idealnya memberikan porsi sekitar 18.400 bagi jemaah reguler.
Namun, diskresi yang dikeluarkan Kementerian Agama mengubah porsi tersebut menjadi masing-masing 50 persen bagi kuota reguler dan kuota khusus.
Akibat kebijakan ini, porsi jemaah reguler hanya bertambah sekitar 10.000, sedangkan kuota haji khusus meningkat drastis dari seharusnya 1.600 menjadi 10.000.
Baca Juga: Stafsus Ungkap Presiden Prabowo Pantau Kinerja Menteri hingga Media Sosial
Perubahan ini dinilai menimbulkan dampak signifikan bagi biro perjalanan haji atau PIHK yang kemudian mengelola dan memperjualbelikan kuota tersebut.
KPK mendalami alur kebijakan diskresi ini, termasuk apakah keputusan berasal dari pimpinan Kemenag, dari bawah melalui asosiasi atau PIHK, atau merupakan kombinasi keduanya.
“Sehingga dalam proses penyidikan perkara ini, KPK secara runut melakukan pemeriksaan pihak-pihak di Kementerian Agama, bagaimana proses-proses diskresi itu dilakukan,” terang Budi Prasetyo Jubir KPK, dilansir dari YouTube official iNews.
Penyidik juga menelusuri mekanisme distribusi kuota kepada asosiasi hingga praktik jual beli antar-PIHK yang diduga menyebabkan calon jemaah dengan antrean lama tersalip oleh mereka yang mampu membayar lebih mahal.
Artikel Terkait
Skandal Kuota Haji, Boyamin Saiman Soroti Jabatan Ganda Amirul Hajj
Siap Dipanggil KPK terkait Kasus Haji, Sekjen Tegaskan PBNU Tak Terlibat
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji, Ungkap Fakta Terbaru
Eks Penyidik KPK Nilai Penanganan Kasus Korupsi Kuota Haji Sarat Kejanggalan
Pengamat: Kasus Korupsi Kuota Haji Dinilai Sederhana, Tersangka Seharusnya Sudah Ditetapkan
Skandal Kuota Haji, ICW Soroti Kerugian Negara dan Jemaah yang Tersisih