Penetapan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka Dinilai Terlalu Dini, Pengusutan Perlu Menyasar Banyak Pihak

photo author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 10:00 WIB
Michael Wishnu Wardana, Dirut Terra Drone Indonesia. (tiktok.com/@tempaid)
Michael Wishnu Wardana, Dirut Terra Drone Indonesia. (tiktok.com/@tempaid)

bisnisbandung.com - Penetapan Direktur Utama Terra Drone Indonesia sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang dinilai masih prematur.

Sejumlah analisis menyebutkan bahwa proses penyidikan seharusnya dilakukan lebih menyeluruh untuk memastikan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas tragedi tersebut.

Menurut pandangan mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi, langkah penetapan tersangka memang bisa dibenarkan apabila menyasar pengelola operasional Terra Drone.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Pantau Langsung Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone

Posisi perusahaan sebagai penyewa gedung membuat penetapan tersebut perlu ditelusuri lebih dalam, terutama terkait struktur kepemilikan, mekanisme pengelolaan, dan peran masing-masing individu atau korporasi.

“Tentunya kita masih terlalu dini ya kalau menetapkan itu. Kalau untuk sebagai pemilik daripada Terra Drone itu sudah tepat, ya,” jelasnya dilansir dari YouTube Kompas TV.

“Namun demikian, yang bersangkutan saat ini adalah menyewa gedung itu, sehingga nanti akan didalami kembali siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Apakah itu secara individu, korporasi, ataupun keduanya,” imbuhnya.

Baca Juga: Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi Ungkap Miliki Bukti Kuat Penetapan Direktur Terra Drone sebagai Tersangka

Salah satu aspek yang dianggap penting adalah tanggung jawab pemilik gedung. Ketika sebuah gedung disewakan, pemilik semestinya memahami risiko terkait jenis usaha yang menempati bangunan tersebut.

Jika pemilik mengetahui adanya potensi bahaya namun tetap mengizinkan operasional tanpa fasilitas keselamatan memadai, unsur kelalaian dapat melekat.

Di sisi lain, pengelola Terra Drone berpotensi dijerat pasal berlapis menyangkut kelalaian dan dugaan pelanggaran aturan keselamatan.

Fasilitas gedung menjadi perhatian utama penyidik. Jalur evakuasi disebut tidak layak dan dipenuhi barang, sistem keselamatan dianggap tidak memadai, dan ketersediaan alat pemadam api ringan dinilai sangat terbatas.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan lingkungan kerja tidak memenuhi standar keamanan yang seharusnya diterapkan.

Baca Juga: Pembelaan Gibran terhadap Ferry Irwandi dkk Dinilai Bermuatan Politis dan Menyasar Gen Z

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X