Raja Juli Didesak Mundur oleh DPR, PSI: Saatnya Menhut Maju Bukan Mundur

photo author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 09:00 WIB
Raja Juli banjir kritikan usai Sumatra dan Aceh dilanda bencana (Tangkap layar YouTube Sekertariat Presiden)
Raja Juli banjir kritikan usai Sumatra dan Aceh dilanda bencana (Tangkap layar YouTube Sekertariat Presiden)

Bisnisbandung.com - Kinerja Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjadi sorotan tajam setelah rangkaian bencana banjir bandang di Aceh dan Sumatra menimbulkan kerusakan parah dan korban jiwa dalam jumlah besar.

DPR mendesak menteri mundur, sementara publik mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pembalakan liar di wilayah hulu.

Dalam merespons desakan mundur, PSI memandang kritik dari DPR merupakan bagian dari dinamika demokrasi, namun keputusan untuk mundur tidak dapat diambil tanpa melihat keseluruhan proses audit dan penelusuran penyebab kerusakan hutan.

Baca Juga: Aceh Terima Bantuan Malaysia dan Cina, Gubernur Muzakir Ungkap Tanpa Melalui Pemerintah Pusat

Menurut Faldo Maldini, Politisi PSI, kondisi saat ini justru menuntut menteri untuk maju, mempercepat penyelesaian masalah, dan menunjukkan keberpihakan pada penegakan hukum serta pemulihan lingkungan.

Ia menegaskan bahwa prioritas saat ini bukan pergantian posisi, melainkan penyelesaian menyeluruh atas kerusakan hulu yang berdampak luas pada keselamatan masyarakat.

“Kami kira bicara soal mundur saat ini di kondisi seperti ini harus ada audit menyeluruh, investigasi menyeluruh, penelusuran menyeluruh. Saatnya Pak Menhut maju bukan mundur. Itu yang kita butuhkan,” ujarnya dilansir dari YouTube Kompas TV.

Baca Juga: Klaim Investor Lokal dan Asing Berebut Masuk, Helmy Yahya Sebut Rebana Jadi Episentrum Ekonomi Baru Jawa Barat

Kementerian Kehutanan telah mengidentifikasi 12 subjek hukum yang diduga terlibat dalam pembukaan lahan ilegal di daerah aliran sungai di Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan.

Empat di antaranya telah disegel karena ditemukan indikasi kerusakan lingkungan yang diyakini berkontribusi terhadap meningkatnya banjir bandang di wilayah hilir.

Penyegelan dilakukan di konsesi usaha PT TPL serta lahan milik pemegang hak, dan pemeriksaan resmi terhadap pihak-pihak terkait dijadwalkan berlangsung pada 9 Desember 2025.

Faldo Maldini menilai langkah penyegelan menunjukkan tindakan nyata kementerian dalam menindak pelaku perusakan hutan.

Penegasan bahwa tidak ada kompromi terhadap korporasi maupun individu yang merusak lingkungan dianggap sebagai sinyal kuat bahwa pelanggaran tidak lagi bisa dibiarkan.

Baca Juga: Helmy Yahya Soroti Ketimpangan Pertumbuhan di Rebana, Indramayu Butuh Perhatian Khusus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X