Dalam proses penyusunan fatwa, MUI menggelar diskusi bersama lima direktur dari Direktorat Jenderal Pajak. Pertemuan tersebut membahas regulasi yang berlaku, persoalan teknis, hingga celah kebijakan yang memunculkan ketimpangan.
Dari pertemuan itu, Niam menilai pemerintah sebenarnya memiliki komitmen untuk memperkuat keadilan distribusi, tetapi masih perlu memperhatikan prinsip keadilan partisipatif agar masyarakat kecil tidak menjadi sasaran tekanan demi mengejar target pajak.
Fatwa MUI soal larangan pungutan PBB berulang diposisikan sebagai kontribusi moral dan keagamaan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil.***
Baca Juga: Rocky Gerung Nilai Prahara PBNU Terhubung dengan Power Game di Lingkaran Istana
Artikel Terkait
Terlambat! Amien Rais Nilai Tim Reformasi Polri Bentukan Prabowo Ketinggalan Langkah dari Kapolri
Rocky Gerung Menilai Prabowo Berpotensi Diuntungkan Jika Kasus Ijazah Jokowi Dituntaskan
Dukungan Presiden Prabowo Dinilai Belum Maksimal untuk Purbaya Mengelola Kebijakan Fiskal
Produksi Beras Capai 34,77 Juta Ton, Kadin Nilai Kebijakan Prabowo Sangat Tepat untuk Ketahanan Pangan