Hibnu juga menyoroti adanya dissenting opinion dari majelis hakim. Ia memandang perbedaan tersebut sebagai hal menarik karena menandakan adanya dua sudut pandang besar dalam menafsirkan tindakan direksi.
Salah satu hakim berpendapat bahwa keputusan direksi ASDP semestinya dilindungi oleh doktrin business judgement rule, yang seharusnya memberikan perlindungan hukum selama direksi telah bertindak dengan itikad baik, tidak memiliki benturan kepentingan, serta berupaya mencegah kerugian.
Namun menurut analisis Hibnu, dua hakim lainnya melihat adanya unsur yang tidak memenuhi parameter tersebut.
Mereka menilai tindakan dalam akuisisi justru menimbulkan kerugian karena keputusan yang dianggap kurang hati-hati. Perbedaan tafsir terhadap doktrin inilah yang menjadi inti perdebatan majelis.***
Baca Juga: Pakar Desak Penyidik Tegas, Kasus Ijazah Jokowi Diminta Tidak Berlarut dan Jadi Drama Panjang
Artikel Terkait
Ketua Majelis Tidak Habis Pikir Sekelas UGM Abaikan Penggunaan Kop Surat, Sengketa Kasus Ijazah Jokowi
Rocky Gerung Prediksi Persidangan Kasus Ijazah Jokowi Akan Membuka “Kotak Pandora” Politik
Rocky Gerung Menilai Prabowo Berpotensi Diuntungkan Jika Kasus Ijazah Jokowi Dituntaskan
Ferry Irwandi Soroti Kriminalisasi Ira Puspadewi, Sebut Janggal dan Lebih Aneh dari Kasus Tom Lembong
Pelapor Bantah Tuduhan Kriminalisasi dalam Kasus Roy Suryo, Tegaskan Ada Korban yang Harus Dilindungi
Pakar Desak Penyidik Tegas, Kasus Ijazah Jokowi Diminta Tidak Berlarut dan Jadi Drama Panjang