Pakar Hukum Tegaskan Kasus Ira Puspadewi Berbeda dari Tom Lembong, Soroti Perdebatan Hakim

photo author
- Sabtu, 22 November 2025 | 17:00 WIB
Ira Puspadewi (Tangkap layar youtube Kompas TV)
Ira Puspadewi (Tangkap layar youtube Kompas TV)

Hibnu juga menyoroti adanya dissenting opinion dari majelis hakim. Ia memandang perbedaan tersebut sebagai hal menarik karena menandakan adanya dua sudut pandang besar dalam menafsirkan tindakan direksi.

Salah satu hakim berpendapat bahwa keputusan direksi ASDP semestinya dilindungi oleh doktrin business judgement rule, yang seharusnya memberikan perlindungan hukum selama direksi telah bertindak dengan itikad baik, tidak memiliki benturan kepentingan, serta berupaya mencegah kerugian.

Namun menurut analisis Hibnu, dua hakim lainnya melihat adanya unsur yang tidak memenuhi parameter tersebut.

Mereka menilai tindakan dalam akuisisi justru menimbulkan kerugian karena keputusan yang dianggap kurang hati-hati. Perbedaan tafsir terhadap doktrin inilah yang menjadi inti perdebatan majelis.***

Baca Juga: Pakar Desak Penyidik Tegas, Kasus Ijazah Jokowi Diminta Tidak Berlarut dan Jadi Drama Panjang

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X