Terkuak Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta, Karena Kesepian dan Tekanan Sosial

photo author
- Rabu, 12 November 2025 | 18:00 WIB
Konferensi pers kasus ledakan di SMAN 72 (Tangkap layar youtube Metro TV)
Konferensi pers kasus ledakan di SMAN 72 (Tangkap layar youtube Metro TV)

Bisnisbandung.com - Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap motif di balik insiden ledakan yang terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta.

Dalam kasus yang menghebohkan publik tersebut, pelaku yang masih berstatus pelajar ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) setelah melakukan tindakan yang menyebabkan puluhan orang luka-luka.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku bertindak secara mandiri dan tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan teror mana pun.

Baca Juga: Di Antara Idealisme dan Royalti

Aparat kepolisian menyatakan, peristiwa ini dipicu oleh faktor psikologis dan sosial yang kompleks, terutama rasa kesepian dan tekanan dalam kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mengalami dorongan emosional akibat perasaan terisolasi.

“Dorongan itu muncul karena yang bersangkutan merasa sendiri, kemudian merasa tidak ada tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya baik di lingkungan keluarga, lingkungannya sendiri, maupun di lingkungan sekolah,” terang Irjen Asep Edi Suheri, Kapolda Metro Jaya dilansir dari youtube Metro TV.

Baca Juga: Jabar Tetapkan Siaga Darurat, Mitigasi Masih Sekadar Formalitas

Ia merasa tidak memiliki ruang untuk menyampaikan keluh kesah, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun pergaulan sosialnya.

Kondisi tersebut memunculkan tindakan destruktif yang berujung pada peristiwa tragis di lingkungan sekolah.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan statusnya sebagai anak.

Ia dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait perbuatan yang menimbulkan ledakan.

Baca Juga: Harga Emas Antam Tembus Rekor Baru! Naik Lagi Jadi Rp2,307 Juta per Gram - Apa Penyebabnya?

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak. Kepolisian bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menangani aspek psikologis pelaku sekaligus mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X