Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi , Roy Suryo Nilai Penambahan Pasal Terlalu Jahat

photo author
- Minggu, 9 November 2025 | 14:00 WIB
Roy Suryo jadi tersangka kasus pencemaran nama baik (Tangkap layar youtube Ijazah Jokowi)
Roy Suryo jadi tersangka kasus pencemaran nama baik (Tangkap layar youtube Ijazah Jokowi)

bisnisbandung.com - Roy Suryo, mengungkapkan keberatan atas penggunaan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah Jokowi.

Ia menilai penerapan pasal ini tidak tepat dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap dirinya dan sejumlah pihak lainnya.

Kasus ini bermula dari laporan Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu yang sebelumnya disampaikan oleh Roy Suryo dan pihak terkait.

Baca Juga: Bukti Harus Dibuktikan Penyidik Kepada Tersangka, Kuasa Hukum Roy Suryo CS Siap Hadapi Proses Hukum

Dalam penyelidikan, polisi menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, dengan dasar hukum pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Namun, Roy Suryo menyoroti tambahan pasal 32 dan 35 UU ITE yang ancaman hukumnya lebih tinggi dan biasanya digunakan untuk kasus pemalsuan dokumen.

“Tapi yang jahat, kalau meminjam dialog Cinta kepada Rangga, jahatnya itu adalah dimasukkannya pasal-pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE,” lugasnya dilansir dari youtube Kompas TV.

Baca Juga: Istana Angkat Bicara soal Ledakan di SMAN 72, Pemerintah Imbau Masyarakat Lebih Peduli Lingkungan Sekitar

“Karena kebetulan saya ikut membuat UU itu, saya tahu persis bahwa pasal itu digunakan kalau seseorang membuat dokumen palsu menjadi seolah asli, atau membuat dokumen asli menjadi seolah palsu,” terusnya.

Menurut Roy, pasal-pasal UU ITE tersebut tidak relevan karena tidak ada tindakan memalsukan dokumen yang dilakukan.

Ia menilai penerapan pasal itu sebagai strategi hukum yang berat sebelah dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap dirinya dan pihak lain yang terlibat.

Roy juga menekankan bahwa fenomena kriminalisasi melalui UU ITE bukan kali pertama terjadi, dan kini kembali muncul dalam kasus ini.

Baca Juga: Reza Indragiri Koreksi Kapolri Soal Labelisasi Terduga dalam Kasus Ledakan di SMAN 72

Meski demikian, kasus ini tetap berlanjut dengan prosedur hukum yang berlaku. Aparat kepolisian dan penyidik Polda Metro Jaya terus memproses bukti dan saksi untuk memastikan kejelasan dugaan pencemaran nama baik.

Penetapan tersangka diharapkan tetap mengacu pada prosedur hukum yang transparan, sementara pembuktian di persidangan menjadi tahap krusial untuk menentukan validitas tuduhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X