Pemakzulan Bupati Pati Gagal, Aktivis Ditahan Jadi Sorotan

photo author
- Rabu, 5 November 2025 | 17:30 WIB
Demo Pati (Tangkap layar youtube Kompas TV)
Demo Pati (Tangkap layar youtube Kompas TV)


bisnisbandung.com - Gelombang protes di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berujung pada penetapan dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriono dan Teguh Istianto, sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah.

Keduanya ditahan setelah memimpin aksi pemblokiran Jalur Pantura pada 31 Oktober 2025, sebagai bentuk kekecewaan terhadap keputusan DPRD yang menolak pemakzulan Bupati Sudewo.

Peristiwa ini menyoroti hubungan tegang antara masyarakat sipil, DPRD, dan pemerintah daerah. Polisi menjelaskan bahwa tindakan pengamanan dilakukan untuk menjaga ketertiban setelah massa sempat memblokir jalur nasional.

Baca Juga: Riau Subur Kasus Korupsi, Sumber Daya Melimpah Jadi Target

Aparat menyebut beberapa peserta aksi diamankan untuk dimintai keterangan guna memastikan keterlibatan mereka dalam dugaan pelanggaran hukum.

“Informasi dari Satgas Gakkum, ada beberapa yang diamankan. Ini masih kami mintai keterangan terkait keterlibatannya,” terang Kombes Pol Jaka Wahyudi, dilanisr dari youtube Kompas TV.

“Namun nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada kawan-kawan semuanya kalau sudah terang benderang mengenai tindak pidananya,” sambungnya.

Baca Juga: Gubernur Riau Kembali Terjerat OTT, Mantan Penyidik KPK Soroti Akar Masalah

Sementara itu, DPRD Pati menjelaskan bahwa hasil rapat paripurna yang menjadi dasar keputusan didasarkan pada pembahasan panjang melalui hak angket dan panitia khusus (pansus).

Dewan menilai temuan tersebut belum cukup untuk dasar pemakzulan, dan cukup ditindaklanjuti melalui rekomendasi perbaikan kinerja bagi Bupati Sudewo.

Pernyataan ini menegaskan bahwa langkah DPRD lebih berorientasi pada pembenahan tata kelola pemerintahan, bukan konfrontasi politik.

Namun, keputusan tersebut justru memicu gelombang penolakan publik. Dari perspektif penegakan hukum, aparat menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan ketertiban umum.

Aksi unjuk rasa yang berubah menjadi blokade jalan dianggap melampaui batas demonstrasi damai, sehingga menimbulkan konsekuensi hukum bagi para pelakunya.

Baca Juga: Bahlil Laporkan ke Presiden Prabowo, PNBP ESDM Sudah Capai 75% Target

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X