Pakar Nilai Sandra Dewi Seharusnya Ditersangkakan Sejak Awal oleh Kejaksaan

photo author
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:00 WIB
Sandra Dewi istri terpidana kasus korupsi (dok instagram @sandradewifc88.  )
Sandra Dewi istri terpidana kasus korupsi (dok instagram @sandradewifc88. )

bisnisbandung.com - Pakar hukum menilai Kejaksaan Agung seharusnya menetapkan Sandra Dewi sebagai tersangka sejak awal saat, Harvey Moeis dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.

Pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, yang menilai unsur TPPU sebenarnya telah terpenuhi sejak awal.

Menurutnya, apabila penyidik telah menemukan adanya aliran dana dari Harvey Moeis ke pihak lain, seharusnya semua penerima dana tersebut, termasuk Sandra Dewi, langsung ditetapkan sebagai tersangka TPPU pasif bersamaan dengan proses hukum terhadap Harvey.

Baca Juga: Pasca Akuisisi ByteDance, Tokopedia Dinilai Kian Mengecil di Bawah TikTok

“Ini penyidiknya kenapa? Kalau sudah tahu ada aliran, kenapa enggak bersamaan saja dengan Harvey pada waktu itu?” lugasnya dilansir dari youtube Metro TV.

“Bahwa siapa pun yang menerima aliran dana dari Harvey juga seharusnya sama-sama ditersangkakan sebagai pelaku TPPU pasif sejak awal, begitu ya,” imbuhnya.

Kasus ini semakin disorot setelah Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung.

Majelis hakim pun menerima pencabutan tersebut, sehingga penyitaan aset berupa tas mewah, deposito, dan tabungan tetap sah dilakukan.

Baca Juga: Pakar Digital Nilai Restrukturisasi Tokopedia Efisien Tapi Kehilangan Jiwa

Aset-aset tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan hasil korupsi tata niaga timah yang dilakukan Harvey Moeis melalui perusahaan smelter di bawah izin usaha pertambangan PT Timah.

Sandra Dewi diduga menikmati lebih dari Rp3 miliar hasil korupsi. Dana tersebut digunakan untuk membeli 88 tas mewah, melunasi rumah di Jakarta Selatan, membeli 141 perhiasan, serta memberikan sejumlah uang kepada kerabat.

Meski Sandra Dewi mengklaim harta kekayaannya berasal dari hasil kerja sebagai aktris dan bintang iklan, fakta di persidangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa sebagian aset tersebut berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan suaminya.

Baca Juga: Tuai Sorotan! Soeharto Masuk Daftar 40 Calon Pahlawan Nasional 2025, Kemensos Jelaskan Alasannya

Para pakar menilai, langkah Kejaksaan Agung yang belum menjerat Sandra Dewi dengan pasal TPPU menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi penegakan hukum dalam kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X