Kondisi tersebut dapat berujung pada penyidikan lanjutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, termasuk peran penerima manfaat harta yang diperoleh dari hasil kejahatan.
Pandangan ini menunjukkan bahwa perjanjian pisah harta tidak otomatis melindungi aset apabila terindikasi berasal dari sumber yang melanggar hukum.
Pembuktian asal-usul harta menjadi aspek sentral dalam menentukan apakah aset tersebut akan dikembalikan atau dirampas untuk kepentingan negara.***
Baca Juga: Kontroversi Penolakan Atlet Israel, Indonesia Terancam Tak Bisa Jadi Tuan Rumah di Ajang Olahraga
Artikel Terkait
Vonis Ringan Harvey Moeis yang Korupsi Rp300 Triliun, Rocky Gerung: Penegakan Hukum atau Lelucon?
Prabowo Minta Hukuman 50 Tahun untuk Harvey Moeis, Ini Respons Kejaksaan Agung
Akbar Faizal Soroti Prabowo yang Geram dengan Vonis Harvey Moeis, Perintahkan Kejaksaan Ajukan Banding
Mahfud MD Geram dengan Video Hakim Malah Tersenyum, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Berpelukan
Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun, Mahfud MD Beri Apresiasi Kinerja Kejaksaan