bisnisbandung.com - Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa upaya penyitaan aset yang dikaitkan dengan kasus korupsi tetap dapat dilakukan meskipun terdapat perjanjian pisah harta dalam perkawinan.
Pernyataan tersebut merespons keberatan pihak Sandra Dewi yang menyebut sejumlah barang mewah yang disita berasal dari penghasilannya sebagai figur publik, bukan pemberian suaminya Harvey Moeis.
Menurut Pujiyono, keberatan yang diajukan Sandra Dewi merupakan hak hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, ia menilai penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan langkah penelusuran aset dengan metode yang terukur dan bukan berdasarkan asumsi.
Proses penyidikan melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan melacak aliran dana, termasuk transaksi keuangan dan pembelian barang berharga.
Ia memandang bahwa kunci pembuktian terletak pada kesesuaian data penghasilan dengan aset yang diklaim.
Jika tas mewah dan perhiasan benar diperoleh dari kerja profesional seperti endorsement, hal tersebut dapat dibuktikan melalui laporan pajak penghasilan, bukti pembayaran, dan rekam jejak kerja sama komersial.
Namun apabila tidak ditemukan kecocokan antara nilai aset dan jumlah penghasilan yang tercatat, aset tersebut tetap berpotensi ditetapkan sebagai bagian dari barang sitaan dalam perkara korupsi.
“Dan saksi-saksi yang terkait mengatakan berdasarkan keterangan tadi hari ini di persidangan bahwa itu juga tidak terkait dengan penghasilannya si Sandra Dewi,” terang Pujiyono dilansir dari YouTube Metro TV.
“Jadi sebenarnya kalau kemudian untuk membuktikan Sandra Dewi membantah itu, tunjukkan saja pajaknya, pajak penghasilan. Maka terlacak,” imbuhnya.
Pujiyono juga menyoroti kemungkinan perluasan perkara apabila ditemukan aliran dana yang berasal dari tindak pidana ke keuangan pribadi pihak keluarga.
Baca Juga: PSI Nilai Kereta Cepat Justru Menjawab Kebutuhan Publik, Bukan Sekadar Proyek Ambisi
Artikel Terkait
Vonis Ringan Harvey Moeis yang Korupsi Rp300 Triliun, Rocky Gerung: Penegakan Hukum atau Lelucon?
Prabowo Minta Hukuman 50 Tahun untuk Harvey Moeis, Ini Respons Kejaksaan Agung
Akbar Faizal Soroti Prabowo yang Geram dengan Vonis Harvey Moeis, Perintahkan Kejaksaan Ajukan Banding
Mahfud MD Geram dengan Video Hakim Malah Tersenyum, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Berpelukan
Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun, Mahfud MD Beri Apresiasi Kinerja Kejaksaan