Respon Awal atas Tuntutan Rakyat 17+8, DPR Pangkas Tunjangan dan Fasilitas

photo author
- Sabtu, 6 September 2025 | 19:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Dok Instagram@sufmi_dasco)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Dok Instagram@sufmi_dasco)

bisnisbandung.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya merespon aspirasi publik yang terangkum dalam tuntutan rakyat 17+8.

Keputusan itu diambil setelah rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi, dengan fokus pada pemangkasan tunjangan dan evaluasi fasilitas anggota dewan.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa lembaganya sepakat menghentikan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR mulai 31 Agustus 2025.

Baca Juga: Hotman Paris Klaim Bisa Buktikan Nadiem Makarim Tidak Korupsi dalam 10 Menit

“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” jelasnya dilansir dari youtube Kompas TV.

Selain itu, hak keuangan bagi anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politik, termasuk Ahmad Sahroni, tidak akan dibayarkan.

“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR yang telah dilakukan oleh partai politik,” lanjutnya.

Baca Juga: Mahasiswa Terbelah! Ikrar Nusa Bhakti Ungkap Politik Uang di Tubuh BEM

DPR juga menindaklanjuti penonaktifan empat anggota dewan yang sebelumnya sudah dilakukan oleh partai masing-masing.

Langkah lain yang disepakati adalah moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Mulai 1 September 2025, seluruh perjalanan luar negeri anggota DPR dihentikan, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan.

Evaluasi terhadap berbagai fasilitas lain yang dianggap sebagai bentuk pemborosan juga akan dilakukan secara menyeluruh.

Di sisi lain, tuntutan rakyat 17+8 tidak hanya berfokus pada penghematan anggaran DPR. Aspirasi ini lahir dari keresahan masyarakat yang lebih luas, mencakup isu ekonomi, penegakan hukum, hingga keterlibatan TNI dalam ranah sipil.

Menurut penulis tuntutan, Andita Virsely Utami, gerakan ini muncul dari warga biasa yang merasa pemerintah dan aparat belum memberi respon substansial terhadap kebutuhan rakyat.

Baca Juga: Fenomena 17+8 Jadi Sorotan, Adi Prayitno: Suara Publik Kini Lebih Keras di Medsos

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X