Mahfud MD Angkat Jempol untuk Prabowo: Tegas Tak Lindungi Wamenaker Immanuel Ebenezer

photo author
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 16:00 WIB
Mahfud MD (dok instagram Mahfud MD)
Mahfud MD (dok instagram Mahfud MD)


Bisnisbandung.com - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Mahfud MD memberikan apresiasi terkait sikapnya dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

Mahfud menilai langkah Prabowo yang tidak melindungi Noel saat ditangkap KPK menunjukkan konsistensi Presiden dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Setelah Gempa Bekasi, BMKG Catat Satu Susulan dengan Magnitudo Lebih Rendah

Pujian tersebut disampaikan Mahfud melalui akun X pribadinya pada Kamis (21/8).

"Presiden Prabowo menunjukkan sikap tegas dengan tidak melindungi pejabat yang terjaring OTT meski berasal dari lingkaran kekuasaan maupun partai pendukung," tulis Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud mendorong agar langkah ini menjadi pintu masuk bagi pemberantasan korupsi yang lebih luas.

Ia berharap Prabowo membuka ruang bagi KPK untuk bekerja tanpa intervensi politik.

"Dengan begitu KPK bisa kembali disegani publik," imbuh Mahfud.

Baca Juga: Keluarga Beberkan Kejanggalan Baru dalam Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan

Di sisi lain Mahfud juga mengapresiasi KPK yang belakangan ini gencar mengusut kasus korupsi tanpa pandang bulu.

Ia menekankan pentingnya lembaga antirasuah itu tidak hanya mengandalkan OTT tapi juga membangun konstruksi kasus yang kuat dan sistematis.

Menurut Mahfud sinergi antara sikap tegas Presiden dan kerja profesional KPK akan menjadi langkah penting memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Diketahui Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker pada Oktober 2024.

Baca Juga: Qodari Ungkap Strategi Prabowo Amankan Triliunan Rupiah dari Perkebunan Sawit

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X