KPK Cekal Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

photo author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 07:00 WIB
mantan Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (dok instagram Yaqut Cholil Qoumas)
mantan Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (dok instagram Yaqut Cholil Qoumas)


Bisnisbandung.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Selain Yaqut KPK juga mencegah dua orang lainnya, masing-masing berinisial IAA dan FHM.

Baca Juga: Film Merah Putih One For All Viral, Produser Eksekutif Ucapkan Terima Kasih

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku mulai 11 Agustus 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.

Dikutip dari youtube kompas, Budi Prasetyo menjelaskan “Dalam perkara ini KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri per hari kemarin,”

"Keberadaan YCQ, IAA, dan FHM masih dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus ini," kata Budi.

Budi menjelaskan pencegahan ini merupakan bagian dari langkah penyidik untuk memastikan ketiga pihak tersebut tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.

Baca Juga: 'Merah Putih One for All' lebih dari 6,7 Miliar, Sonny Pudjisasono: Jangan Komen Kalau Belum Nonton di Bioskop

KPK sebelumnya telah memeriksa Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Kasus ini kini sudah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi.

Perkara ini terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023-2024.

Dugaan korupsi tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pasal 2 ayat (1) Tipikor mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara.

Baca Juga: Celios Laporkan Ke PBB, Ada Anomali Data Pertumbuhan Ekonomi Indonesia yang Dirilis BPS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X