“Dalam Undang-Undang Dasar maupun Undang-Undang Darurat 1954 tidak ada kata ‘hak prerogatif mutlak’ presiden. Semua harus mengikuti aturan yang ada,” tegasnya.
Terkait klaim adanya persetujuan DPR atas kebijakan ini, Suhadi menyatakan hal tersebut tidak serta merta membenarkan pelanggaran aturan.
“Persetujuan DPR bukan berarti presiden bebas menabrak undang-undang,” ujarnya.
Baca Juga: Merinding! Qorin 2 Siap Hantui Penonton, Ginanti Rona Hadirkan Lagi Fedi Nuril Cs
Suhadi berharap Presiden Prabowo dapat meninjau ulang kebijakan abolisi dan amnesti ini agar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Ini bukan soal politik tapi soal ketaatan pada hukum agar pemerintahan berjalan dengan baik dan adil,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Momen Unik! WNA Jepang Terpesona dengan Kepemimpinan dan Kepribadian Dedi Mulyadi
Gereja Terancam Disita, Gubernur Dedi Mulyadi Fasilitasi Pelunasan Utang Lewat Gotong Royong
Study Tour Menurut Gubernur Dedi Mulyadi: Kombinasi Pembelajaran Biologi, Kimia, dan Sejarah
Menteri Pertanian Klaim Stok Beras Melimpah, Ombudsman dan Ekonom Sebut Kelangkaan Nyata Terjadi
Feri Amsari Kritik Pemberian Amnesti dan Abolisi: Bentuk Dominasi Politik?
2029 Tanpa Ambang Batas, Adi Prayitno: Anies dan Tom Lembong Berpotensi Bersaing di Pilpres