Prabowo Langgar Hukum! Suhadi: Abolisi Terlambat, Amnesti Terlalu Dini

photo author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:00 WIB
Presiden Prabowo (dok instagram Prabowo)
Presiden Prabowo (dok instagram Prabowo)

“Dalam Undang-Undang Dasar maupun Undang-Undang Darurat 1954 tidak ada kata ‘hak prerogatif mutlak’ presiden. Semua harus mengikuti aturan yang ada,” tegasnya.

Terkait klaim adanya persetujuan DPR atas kebijakan ini, Suhadi menyatakan hal tersebut tidak serta merta membenarkan pelanggaran aturan.

“Persetujuan DPR bukan berarti presiden bebas menabrak undang-undang,” ujarnya.

Baca Juga: Merinding! Qorin 2 Siap Hantui Penonton, Ginanti Rona Hadirkan Lagi Fedi Nuril Cs

Suhadi berharap Presiden Prabowo dapat meninjau ulang kebijakan abolisi dan amnesti ini agar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Ini bukan soal politik tapi soal ketaatan pada hukum agar pemerintahan berjalan dengan baik dan adil,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X