Tuai Protes Keras, Bupati Pati Kekeh Naikkan PBB di 250%, Pengamat Kebijakan Publik Beri Kritik

photo author
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 16:30 WIB
Bupati Pati, Sudewo (Tangkap layar youtube Kompas TV)
Bupati Pati, Sudewo (Tangkap layar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250% kurang tepat.

Kenaikan ini telah dijelaskan Bupati Pati dan diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025, dengan alasan tarif PBB tidak berubah selama 14 tahun, nilainya lebih rendah dibandingkan daerah lain di Jawa Tengah, dan kebutuhan mendesak perbaikan infrastruktur seperti jalan rusak.

Menurut Trubus, alasan tersebut belum disertai perhitungan terbuka yang dapat dipahami publik.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Mahasiswi di Ponpes Ora Aji, Dedi Mulyadi Siap Bantu Biaya Kuliah

“Artinya ketika mau ditetapkan itu sebagai 250% naiknya, itu juga harus dihitung secara terbuka. Karena kan dalam konteks pajak itu, yang menjadi persoalan adalah masalah transparansi,” ungkapnya dilansir dari youtube Kompas TV.

Ia menilai proses penetapan seharusnya dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan kejutan di masyarakat.

Transparansi dinilai penting untuk menjelaskan dasar penentuan angka kenaikan sehingga publik memahami dan menerima kebijakan tersebut.

Baca Juga: Cerita Haru di Sleman, Dedi Mulyadi Borong Dagangan Ibu untuk Biaya Pengobatan Suami

Trubus juga menyoroti resistensi warga sebagai tanda adanya ketidakpuasan. Menurutnya, kebijakan publik akan diterima jika manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kalau memang itu sebagai suatu kebenaran yang disepakati, mestinya enggak ada warga yang protes dong, enggak ada resistensi. Buktinya ada resistensi, berarti di situ ada, apa namanya, ketidakpuasan dari warga terhadap kebijakan itu,” tegasnya.

Ia menilai klaim pemerintah daerah bahwa 50% wajib pajak telah membayar PBB-P2 masih memerlukan kajian lebih dalam, termasuk apakah pembayaran dilakukan karena kesadaran atau keterpaksaan.

Mengenai pembebasan PBB bagi warga miskin, Trubus menilai kebijakan tersebut perlu dilengkapi data jumlah penerima manfaat agar jelas dampaknya.

Baca Juga: Digugat Sekolah Swasta, Dedi Mulyadi: Ini Tanda Kebijakan Saya Berjalan

Ia menegaskan bahwa sosialisasi dan edukasi publik penting dilakukan sebelum kebijakan besar seperti ini diterapkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X