Kuasa Hukum Jokowi Nilai Laporan Ijazah Palsu Tak Penuhi Syarat Legal Standing

photo author
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 20:30 WIB
Rivai Kusumanegara, Kuasa Hukum Jokowi (Tangkap layar youtube tvonenews)
Rivai Kusumanegara, Kuasa Hukum Jokowi (Tangkap layar youtube tvonenews)

bisnisbandung.com - Polemik terkait tudingan pemalsuan ijazah oleh mantan Presiden Joko Widodo terus berlanjut dan berkepanjangan.

Rivai Kusumanegara selaku kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh pihak pelapor, termasuk Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), dinilai tidak memiliki legal standing yang sah secara hukum.

“Sebenarnya buat kami juga kami melihat enggak ada legal standingnya tuh,” lugasnya dilansir dari youtube tvonenews.

Rivai menyampaikan bahwa dalam konteks hukum pidana, dugaan pemalsuan dokumen mensyaratkan adanya kerugian langsung yang dialami oleh pelapor.

Baca Juga: Layangkan Somasi! Ajaib Sekuritas Gandeng Hotman Paris Terkait Kasus Transaksi Saham Rp1,8 Miliar

Namun, dalam laporan yang pernah diajukan ke Bareskrim, menurutnya tidak ditemukan adanya hubungan hukum atau kerugian konkret yang dapat dikaitkan langsung dengan pelapor.

Atas dasar itulah, laporan tersebut tidak memenuhi unsur formil yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Hal ini terbukti dari keputusan Bareskrim yang menyetop penanganan perkara tersebut.

“Karena kan kalau bicara kepalsuan yang murni, itu harus ada kerugian, ada hubungan antara kerugian dengan si pelapor, gitu ya di situ juga enggak ada legal standing di Bareskrim,” tegasnya.

Di sisi lain, tim dari pelapor tetap berpegang pada pandangan bahwa laporan mereka layak ditindaklanjuti.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Diserang Buzzer Jakarta, Balas Sindiran Ayo Fokus ke Pelayanan Bukan Nama

Mereka mengklaim telah melalui sejumlah prosedur, termasuk proses klarifikasi, pemanggilan, hingga uji laboratorium forensik terhadap dokumen yang disebut sebagai ijazah milik Jokowi.

Hasil pemeriksaan tersebut disebut menunjukkan kesesuaian, meskipun dinyatakan tidak menggunakan istilah "otentik" secara eksplisit dalam laporan hasilnya.

Rivai sendiri menilai bahwa meskipun laporan-laporan tambahan terus bermunculan dari pihak-pihak di luar konteks hukum utama, semua tetap harus dikembalikan pada prinsip dasar adakah hubungan hukum dan kerugian konkret yang dialami oleh pelapor.

Tanpa unsur tersebut, menurutnya, laporan pemalsuan dokumen akan sulit berdiri di hadapan hukum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X