Dalam aturan, masa pencekalan dapat berlangsung hingga enam bulan, dan surat pemberitahuan resmi harus disampaikan kepada yang bersangkutan dalam jangka waktu tujuh hari sejak keputusan ditetapkan.
Hery menilai bahwa pemberitahuan formal menjadi penting agar proses berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberi ruang pembelaan kepada pihak yang dicegah.
Menyoroti akar masalah, Hery menjelaskan bahwa program digitalisasi pendidikan, seperti pengadaan Chromebook, memiliki nilai anggaran yang besar.
Proyek besar seperti ini menurutnya berpotensi menghadirkan celah koruptif jika tidak dilaksanakan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Risiko korupsi bisa muncul jika ada penyalahgunaan wewenang, praktik monopoli, atau dugaan permintaan fee dalam kerja sama dengan mitra swasta. Hal ini membuat integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran menjadi krusial.
Hery menambahkan bahwa meskipun proyek sudah dikonsultasikan dengan para ahli, proses tersebut harus dibuktikan secara konkret.
Pemanggilan ahli atau diskusi konsultatif harus bisa dipertanggungjawabkan, mengingat tidak sedikit proyek yang tetap tersandung masalah hukum meskipun melibatkan pemantauan dari aparat penegak hukum sejak awal.***
Baca Juga: Jokowi Mundur, Pengamat: PSI Harus Berani Keluar dari Bayang-Bayang Bapaknya Kaesang!
Artikel Terkait
Dugaan Pejabat Nyolong Duit Laptop di Kemendikbud, Sobary: Nadiem Makarim Aman?
“Saya Tidak Pernah Menoleransi Praktik Korupsi” Nadiem Makarim Akhirnya Angkat Bicara
Soal Tudingan Terhadap Nadiem Makarim, Kuasa Hukum: 3 T Dipaksakan Itu Tidak Benar
Perihal Korupsi di Kemendikbutristek, Nadiem Makarim Ungkap Telah Berusaha Meminimalisir Konflik Kepentingan
Dugaan Korupsi Laptop, Nadiem Tantang: Panggil Saya!
Kajian ICW dan Pernyataan Nadiem Tidak Selaras, Transparasi Jadi Sorotan