bisnisbandung.com - Fenomena gig economy semakin meluas di Indonesia, namun hingga kini masih menimbulkan polemik karena status pekerjanya belum memiliki kejelasan dalam kerangka hukum nasional.
Penta Peturun, Staf Khusus Wakil Menteri Ketenagakerjaan, mengakui bahwa pemerintah menghadapi tantangan besar dalam merumuskan definisi hukum dan perlindungan yang tepat bagi para pelaku ekonomi digital ini.
Menurut Penta, istilah gig worker yang populer di masyarakat kerap dipahami sebagai pekerja mandiri yang fleksibel dan berbasis digital.
Baca Juga: Dunia di Ambang Katastrofi, Rocky Gerung Serukan Saatnya Indonesia Menghidupkan Nalar Non-Blok
Namun dari sudut pandang hukum, pengkategorian tersebut belum mendapatkan tafsir yang pasti.
“Nah, hari ini jawaban itu tidak terjawab di regulasi kita, karena perkembangan digital, perkembangan ekonomi, eh, regulasinya belum ada belum mampu untuk menjawab itu,” jelasnya dilansir dari youtube Metro TV.
Hal ini menciptakan celah dalam perlindungan hukum, terutama karena banyak hubungan kerja di gig economy hanya dianggap sebagai bentuk kemitraan, yang diatur dalam hukum perdata dengan prinsip suka sama suka.
Baca Juga: Timur Tengah dalam Cengkeraman Barat! Abu Janda Ungkap Iran Tidak akan Tutup Selat Hormuz
Ia menegaskan bahwa kerangka hukum kemitraan cenderung menempatkan pekerja dalam posisi yang tidak setara, karena tidak menjamin hak-hak dasar seperti kepastian upah, jaminan sosial, serta jam kerja yang wajar.
Padahal, pekerja dalam gig economy, meski fleksibel, tetap memberikan layanan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Oleh karena itu, negara seharusnya hadir untuk memastikan keseimbangan antara fleksibilitas dan perlindungan.
Penta juga menyebut bahwa perubahan struktur ekonomi dan kemajuan teknologi telah mengubah dinamika sosial masyarakat, termasuk dalam hal mencari nafkah.***
Baca Juga: Eropa Paling Terancam Krisis Energi jika Iran Tutup Selat Hormuz, Pengamat Ingatkan Risiko Global
Artikel Terkait
Pekerja Resah Setelah Tempat Wisata Dibongkar! Ini Solusi Dedi Mulyadi
Karyawan Keluhkan Belum Dapat THR, Kemenaker Tidak Berpihak Pada Pekerja?
Negosiasi Tarif dengan AS Belum Final, Pemerintah Fokus pada Daya Saing dan Perlindungan Pekerja
Prabowo Gaspol Bahas RUU Pekerja Rumah Tangga dan Laut, Dorong Dialog Nasional Buruh-Pengusaha
DPR Sebut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Biang Keladi: Barang Impor Banjir, Pekerja Lokal Tersingkir
Pekerja Nggak Dapat BSU Padahal Gaji Kecil? Ini Kata Kemnaker