Wana menyampaikan bahwa kasus tersebut menunjukkan bagaimana sistem digital masih bisa dimanfaatkan untuk korupsi jika mekanisme pengawasannya longgar.
“Nah, kemudian yang menarik juga sebenarnya di dalam konteks pengadaan, modus-modus yang sering kali muncul itu adalah modus-modus yang dalam tanda kutip usang, atau sebenarnya selalu digunakan oleh para pelaku korupsi,” tuturnya.
E-katalog, menurutnya, adalah salah satu metode pembelian elektronik (e-purchasing) yang pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Namun, tujuan tersebut akan sulit tercapai tanpa perbaikan menyeluruh dalam tata kelola pengadaan.***
Baca Juga: Diskon Pajak Hotel dan Kuliner di Jakarta, Strategi Pramono Anung Genjot Ekonomi Lokal
Artikel Terkait
“Saya Tidak Pernah Menoleransi Praktik Korupsi” Nadiem Makarim Akhirnya Angkat Bicara
Perihal Korupsi di Kemendikbutristek, Nadiem Makarim Ungkap Telah Berusaha Meminimalisir Konflik Kepentingan
Dugaan Korupsi Laptop, Nadiem Tantang: Panggil Saya!
Prabowo Gibran dan Janji Bersih dari Korupsi, Adi Prayitno: Apakah Bisa Terwujud?
KPK Dalami Potensi Korupsi Tambang Nikel di Raja Ampat, Setyo: Sudah Kirim Rekomendasi ke Pemerintah
Mengejutkan! Pertama Kali Pengembalian Uang Korupsi Sebelum Sidang, Apa Maknanya?