Oleh karena itu, jika ditemukan indikasi penyimpangan, maka posisi menteri tidak dapat diabaikan dari proses pemeriksaan dan pertanggungjawaban publik.
ICW mengingatkan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dijaga sejak proses perencanaan pengadaan barang dan jasa.
Keterbatasan informasi publik serta dominasi penyedia tertentu bisa membuka celah terjadinya praktik korupsi, apalagi jika ada intervensi dari pihak-pihak yang memiliki otoritas kuat.***
Baca Juga: Dedi Mulyadi Kesal Berat! Dialog di Subang Ricuh Gara-Gara Pendukung Persikas
Artikel Terkait
Bos Sritex Jadi Tersangka, Terungkap Dugaan Korupsi Kredit Rp692 Miliar Libatkan Bank BJB dan Bank DKI
Kejagung Kejar Keterlibatan Bank DKI dan BJB di Kasus Korupsi Bos Sritex
Soal Perpres Perlindungan Jaksa, Presiden Prabowo Tengah Bidik Kasus Korupsi Besar?
Anak Muda Indonesia Paling Pesimis soal Ekonomi, Leonard Hartono Soroti Tingginya Korupsi
Kejagung Selidiki Pengadaan Laptop Kemendikbud, Diduga Ada Persekongkolan
Siapa Lindungi Sritex? Eks Penyidik KPK Menduga Korupsi Terencana Sejak 2020