KDM Senggol  KPAI Soal Anak-Anak, Ketua KPAI: Kami Melihat Program Sesuai Regulasi Atau Tidak

photo author
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 17:30 WIB
Ai Maryati Solihah, Ketua KPAI (Tangkap layar youtube Metro TV)
Ai Maryati Solihah, Ketua KPAI (Tangkap layar youtube Metro TV)

bisnisbandung.com - Program pembinaan anak di Barak Militer yang digagas oleh Dedi Mulyadi untuk menangani remaja yang terlibat dalam berbagai persoalan sosial, seperti bolos sekolah, tawuran, hingga geng motor, menuai sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Namun, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa yang seharusnya dilakukan KPAI adalah mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi anak-anak remaja saat ini.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, memberikan tanggapan tegas terhadap program penanganan anak yang digagas oleh Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Selesai Sudah Polemik Ijazah Jokowi! Rudi S Kamri: Kalau Gentle Roy Suryo Harus Minta Maaf Sekarang!

“Dan dalam konteks pengawasan ini, jelas kami selalu mengapresiasi inovasi, regulasi, program kebijakan maupun bentuk-bentuk partisipasi yang melibatkan anak dalam setiap bentuk pemerintahan yang sedang berinteraksi dan melakukan langkah-langkah untuk anak Indonesia,” ungkapnya.

“Nah, dengan kategori itulah kami melihat apakah program ini sesuai dengan regulasi kita atau tidak,” lanjutnya dilansir dari youtube Metro TV.

KPAI menyampaikan penekanan pada pentingnya kepatuhan terhadap regulasi serta pendekatan yang berpihak pada perlindungan anak.

KPAI menyatakan bahwa lembaganya memiliki mandat pengawasan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Catatan Kritis Adi Prayitno: Nasib Reformasi Indonesia Hari Ini

Dalam konteks itu, setiap program atau kebijakan yang melibatkan anak harus dievaluasi dari sisi kesesuaiannya dengan aturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak dan peraturan terkait perlindungan khusus anak.

Ketua KPAI menekankan bahwa lembaganya mendukung setiap inovasi yang melibatkan anak, namun tetap dengan catatan bahwa implementasi program harus memenuhi prinsip-prinsip perlindungan anak.

Dalam peninjauan lapangan terhadap program yang dilakukan Dedi Mulyadi, KPAI ungkap bahwa dari 90 anak yang terlibat, sekitar 32 persen tidak termasuk dalam kategori pelanggaran hukum seperti tawuran atau geng motor.

Justru ditemukan bahwa sebagian besar dari mereka terlibat masalah seperti bolos sekolah atau persoalan lain yang tidak berkaitan langsung dengan tindakan kriminal.

Baca Juga: Pidato Panas Amien Rais: Jokowi Otoriter! Gibran Tak Layak di Istana

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X