“Ingin Pak Jokowi Dihukum” Kuasa Hukum Beberkan Motif Penggugat Ijazah Sarat Muatan Politis

photo author
- Minggu, 18 Mei 2025 | 12:00 WIB
Polemik Ijazah Jokowi (Tangkap layar youtube Hersubeno Point)
Polemik Ijazah Jokowi (Tangkap layar youtube Hersubeno Point)

bisnisbandung.com - YB Irfan, kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo, menegaskan bahwa pihaknya secara tegas menolak jalur mediasi dalam perkara gugatan ijazah yang diajukan oleh Muhammad Taufik.

Menurut Irfan, substansi gugatan tidak hanya mempertanyakan keaslian ijazah, melainkan sudah mengarah pada serangan terhadap kehormatan, martabat, dan nama baik kliennya sebagai kepala negara.

Dalam pandangan Irfan, permintaan agar Jokowi  menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik dinilai sebagai tindakan yang tidak proporsional dan tidak berdasar secara konstitusional.

Baca Juga: Prabowo Mania: Mahasiswa Jangan selalu Berpikiran Kepada Eropa dan Amerika,  Kiblatnya itu Pindah ke Cina

“Muhammad Taufik ini mengajukan suatu tuntutan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan untuk menyatakan bahwa Pak Jokowi ini secara hukum tidak memiliki ijazah,” bebernya.

Lebih jauh, ia menilai bahwa tuntutan penggugat bukan sekadar menyasar aspek administratif, melainkan mencakup muatan yang dianggap pribadi dan tidak relevan secara hukum perdata.

Gugatan yang diajukan Muhammad Taufik tidak hanya menuduh penggunaan ijazah palsu dalam proses pencalonan Presiden, tetapi juga meminta pengadilan menyatakan bahwa Jokowi tidak memiliki ijazah secara hukum.

Baca Juga: “Uang Tunai Godaannya Banyak” Dedi Mulyadi Ingin Hanya Transaksi Digital di Koperasi Merah Putih

Selain itu, penggugat menuntut agar Jokowi dibebani tanggung jawab atas utang negara dan kerugian dari proyek-proyek strategis nasional yang dianggap gagal.

“Agar Pak Jokowi ini dihukum untuk menanggung segala beban atas utang-utang yang selama ini terjadi, maupun proyek strategis nasional yang menurut penggugat ini dianggap gagal,” jelasnya.

Menurut Irfan, tuntutan tersebut menunjukkan adanya motif lain di balik gugatan, yang cenderung mengarah pada keinginan menjatuhkan Jokowi secara pribadi dan politis, bukan sekadar menyelesaikan sengketa hukum yang sah.

Karena itu, pihaknya memilih jalur persidangan untuk membuktikan kebenaran melalui proses hukum yang terbuka dan objektif.

Irfan juga menjelaskan bahwa baik Universitas Gadjah Mada maupun SMA Negeri 6 Surakarta telah memberikan konfirmasi resmi bahwa Joko Widodo adalah lulusan sah dari kedua institusi tersebut.

Baca Juga: Ray Rangkuti Soroti Potensi Jokowi di PSI, Ingatkan Tantangan Jadi Kader Biasa di Partai Lain

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X