Segini Bukan Orang Miskin, BPS Ungkap Pengeluaran Rp595 Ribu per Bulan Dinilai Cukup

photo author
- Rabu, 14 Mei 2025 | 21:00 WIB
Ilustrasi kemiskinan (freepik/freepik)
Ilustrasi kemiskinan (freepik/freepik)

bisnisbandung.com - Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa penghitungan angka kemiskinan di Indonesia dilakukan berdasarkan kebutuhan dasar minimum, baik dari sisi makanan maupun nonmakanan.

Dalam standar nasional yang digunakan saat ini, seseorang tidak dikategorikan miskin apabila memiliki pengeluaran setidaknya Rp595.000 per bulan.

Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, menjelaskan bahwa metode penghitungan kemiskinan nasional berbeda dengan pendekatan global yang digunakan Bank Dunia.

Baca Juga: Kurikulum dan Anggaran Masih Gelap, Kebijakan Barak Militer Dedi Mulyadi  Kena Semprot Ono Surono

 Jika Bank Dunia menilai kemiskinan secara relatif antarnegara dengan pendekatan pendapatan dan perbandingan global, BPS menilai kemiskinan secara absolut, yaitu berdasarkan kemampuan individu dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

“Nah, pengeluaran yang menjadi basis atau kebutuhan yang sangat minimumdi perlukan sekali agar, yang kala tadi ya, yang makanan secara kalorinya itu memenuhi kebutuhan kalorinya 2.100 kalori,” ungkapnya dilansir dari youtube Metro TV, Rabu (14/5).

“Nonmakanan kebutuhannya itu kebutuhan minimum. Makanan di situ, kita motretnya di situ. Jadi sama-sama standarnya, tapi kita untuk secara di nasionalnya,” lanjutnya.

Dalam pendekatan BPS, garis kemiskinan dihitung dari dua komponen utama: pengeluaran minimum untuk makanan (dengan tolok ukur kebutuhan energi sebesar 2.100 kilokalori per orang per hari) dan pengeluaran untuk kebutuhan nonmakanan dasar seperti perumahan, pendidikan, dan kesehatan.

Baca Juga: Militerisasi? Kak Seto: Yang Saya Lihat Justru Anak-Anak Punya Cita-Cita Lagi

Menurut Ateng, nilai garis kemiskinan ini bervariasi antarwilayah, “Sebagai contoh, kalau kita lihat garis kemiskinannya di Papua itu satu juta lebih, di Jakarta itu 800 sekian lebih.”

Namun secara nasional, rata-rata pengeluaran minimum yang digunakan sebagai ambang batas adalah sekitar Rp595 ribu.

Berdasarkan data terbaru hingga September 2024, tingkat kemiskinan di Indonesia tercatat sebesar 8,57%, yang berarti sekitar 24 juta penduduk hidup di bawah garis kemiskinan nasional.

Metodologi ini sudah digunakan secara konsisten sejak tahun 1998 dan bahkan memiliki akar sejak 1978, sehingga memungkinkan untuk dilakukan perbandingan dari waktu ke waktu secara valid.

Baca Juga: Terungkap! Bukti Baru Soal Ijazah Jokowi, Ikrar Nusa Bhakti: Palsu atau Asli?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X