Celah Regulasi di Balik Masuknya World App ke Indonesia, Terdaftar Tapi Tak Diverifikasi

photo author
- Selasa, 6 Mei 2025 | 21:40 WIB
Komdigi hentikan Word App sementara (Tangkap layar youtube tvonenews)
Komdigi hentikan Word App sementara (Tangkap layar youtube tvonenews)

Bisnisbandung.com - Masuknya aplikasi World App ke Indonesia menyoroti celah dalam sistem regulasi digital nasional.

Meski telah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Januari 2025, aplikasi yang menyimpan data biometrik berupa scan mata ini ternyata belum melalui proses verifikasi menyeluruh oleh pemerintah.

Pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Dahlia Persada, menilai bahwa proses pendaftaran yang hanya bersifat administratif tanpa evaluasi teknis berisiko membahayakan data pribadi masyarakat.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ramai Dijuluki Gubernur Konten, Pengamat: Jangan Cuma Gaya!

“Jadi, mungkin ini juga jadi pelajaran buat pemerintah kita, ketika akan menerima satu pendaftaran, perlu melakukan assessment dulu,” lugasnya dilansir Bisnis Bandung dari youtube Metro TV, Selasa (6/5).

 Ia menekankan pentingnya mekanisme verifikasi fisik dan audit sistem sebelum izin operasional diberikan, terutama terhadap perusahaan asing yang mengumpulkan data sensitif.

“Melihat apakah ini benar-benar tidak akan mencuri data pribadi, apakah benar-benar tidak akan merugikan masyarakat Indonesia, apakah bukan scam. Harusnya seperti itu dilakukan sebelum dikasih izin,” terangnya.

Baca Juga: Hanya Orang Bodoh yang Percaya Ijazah Jokowi Palsu, Kata Akademisi

Diketahui, World Coin yang dioperasikan oleh perusahaan luar negeri bernama Tools for Humanity Corporation terdaftar sebagai PSE asing, namun tidak memiliki kantor fisik yang benar-benar beroperasi di Indonesia.

Hal ini menjadi sorotan karena banyak entitas digital asing menjalankan aktivitas komersial di Indonesia hanya dengan kantor representatif, tanpa pengawasan langsung.

Pratama juga mengingatkan bahwa tanpa verifikasi yang ketat, platform digital bisa disalahgunakan untuk bisnis ilegal seperti pinjaman online ilegal atau perjudian daring.

Baca Juga: Jasa Beliau Tak Terhitung Prabowo Akui Peran Jokowi dalam Surplus Beras Indonesia

Ia mendorong pemerintah untuk tidak sekadar menerima pendaftaran PSE, tetapi juga melakukan pengecekan menyeluruh terkait keabsahan teknologi, keamanan data, dan keberadaan fisik perusahaan yang bersangkutan.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pun telah membekukan sementara layanan World Coin dan World ID setelah menerima laporan dari masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X