Para penggugat menilai ada kejanggalan dalam proses revisi aturan tersebut.
Di tengah ramainya aksi protes Puan Maharani mengingatkan bahwa kritik yang disampaikan sebaiknya berlandaskan pemahaman yang menyeluruh terhadap substansi undang-undang.
"Kalau memang setelah dibaca ada yang tidak sesuai ya silakan protes. Tapi jangan sampai belum membaca sudah menolak," tegasnya.
Baca Juga: ‘Indonesia Republik Rasa Kerajaan’ Hendri Satrio: Kenapa Anak Presiden Selalu Jadi Calon?
Pengesahan revisi UU TNI ini memang menuai polemik di berbagai kalangan.
Terutama di kelompok akademisi dan aktivis yang mengkhawatirkan dampak aturan baru tersebut.
Namun DPR menegaskan bahwa revisi tersebut bertujuan untuk memperkuat peran dan profesionalisme TNI dalam menjaga pertahanan negara.***
Artikel Terkait
Ade Armando Curiga! Kiriman Kepala Babi ke Tempo, Benarkah Tekanan Penguasa?
Jelang Mudik, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sidak SPBU: Pastikan Takaran BBM Aman!
Parkir Liar di Pasar Cipanas Bikin Resah, Dedi Mulyadi Minta Polisi Turun Tangan
Resmi! Indonesia Masuk New Development Bank, Prabowo: Ini Akan Percepat Transformasi Ekonomi
Jokowi Disebut Bisa Hancurkan PDI-P, Ikrar Nusa Bhakti Ingatkan Bahaya Cawe-Cawe Politik
Hendri Satrio Sentil Pemerintah soal Teror Tempo, Kok Jubir Presiden Bilang Dimasak Saja?