Ia menegaskan bahwa buruh yang terkena PHK masih menghadapi ketidakpastian hak-haknya, sementara pemerintah hanya memberikan janji tanpa realisasi.
Beberapa sektor industri terdampak, termasuk pabrik-pabrik besar seperti Sritex, Ditech, serta perusahaan di Garut, Pasuruan, Nganjuk, dan Madiun.
Namun, pemerintah dinilai tidak hadir untuk memberikan solusi konkret bagi para buruh yang kehilangan mata pencaharian.
Sebagai respons terhadap ancaman PHK massal ini, Said Iqbal mendesak pemerintah untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK.
Menurutnya, Satgas ini harus berperan dalam mengawasi dan mengintervensi kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja, termasuk memastikan pembayaran pesangon dan THR tepat waktu.
Baca Juga: Jangan Cuma Naikan Pajak dan Potong Anggaran! Adian Napitupulu Tawarkan Solusi Kreatif Atasi Defisit
Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, jumlah buruh yang kehilangan pekerjaan diprediksi terus meningkat hingga pertengahan 2025.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk segera bertindak agar hak-hak pekerja tidak terabaikan dan industri nasional tidak semakin terpuruk.
“Jadi, di mana pemerintah? Jangan hanya memberikan janji manis! Bayar pesangon dan THR buruh! Bahkan untuk sekadar membayar THR dan pesangon pun pemerintah tidak bisa memastikan kejelasannya sebelum Lebaran! Ini tidak sah dan ilegal!” tegas Said Iqbal.***
Baca Juga: IHSG Anjlok 7%, Sri Mulyani Buka Suara: Pondasi Ekonomi Indonesia Masih Kuat!
Artikel Terkait
Jubir Gerindra Klarifikasi soal Isu PHK dan Pemotongan Anggaran
Heboh! PHK Pegawai RRI & TVRI Dibatalkan, Hendri Satrio: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
PHK Tenaga Honorer & Efisiensi Anggaran, Sri Mulyani Bongkar Faktanya
PHK Massal Sritex di Awal Ramadan, Janji Penyelamatan Buruh Dipertanyakan
Ribuan Buruh Kena PHK, Irma Suryani Ingatkan Wamanker Jangan Terlalu Banyak Bicara
PHK Massal, Korupsi Merajalela, Adi Prayitno: Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja