Nasib KontraS Setelah Geruduk Rapat Panja RUU TNI: Dituntut dengan Pasal yang Dipaksakan?

photo author
- Selasa, 18 Maret 2025 | 21:15 WIB
KontraS geruduk rapat tertutup DPR (Tangkap layar youtube CNN Indonesia)
KontraS geruduk rapat tertutup DPR (Tangkap layar youtube CNN Indonesia)

Setelah aksi tersebut, KontraS dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum serta melakukan perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan.

Beberapa pasal dalam KUHP yang disangkakan mencakup Pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 406 tentang perusakan barang milik orang lain, serta Pasal 18 dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

KontraS menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan dipaksakan. Mereka menegaskan bahwa aksi mereka berlangsung damai, tanpa ada ancaman atau kekerasan.

“Menurut kami, pasal-pasal yang disangkakan itu cenderung konstruksinya dipaksakan,” tegasnya.

Dokumentasi yang beredar di media sosial juga menunjukkan bahwa tidak ada tindakan anarkis dari pihak mereka.***

Baca Juga: Ferry Latuhihin Bongkar Risiko Prabowo Andalkan Danantara Bisa Bikin Krisis Sistemik

Bahkan, tindakan dorongan dari petugas keamanan yang menyebabkan salah satu staf KontraS terjatuh dianggap sebagai bentuk intimidasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X