Setelah aksi tersebut, KontraS dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum serta melakukan perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan.
Beberapa pasal dalam KUHP yang disangkakan mencakup Pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 406 tentang perusakan barang milik orang lain, serta Pasal 18 dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
KontraS menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan dipaksakan. Mereka menegaskan bahwa aksi mereka berlangsung damai, tanpa ada ancaman atau kekerasan.
“Menurut kami, pasal-pasal yang disangkakan itu cenderung konstruksinya dipaksakan,” tegasnya.
Dokumentasi yang beredar di media sosial juga menunjukkan bahwa tidak ada tindakan anarkis dari pihak mereka.***
Baca Juga: Ferry Latuhihin Bongkar Risiko Prabowo Andalkan Danantara Bisa Bikin Krisis Sistemik
Bahkan, tindakan dorongan dari petugas keamanan yang menyebabkan salah satu staf KontraS terjatuh dianggap sebagai bentuk intimidasi.
Artikel Terkait
Bahas Perubahan Undang-Undang TNI dan Polri di Hotel Mewah, Rocky Gerung Singgung Penghematan
Ekonomi Lesu, Rocky Gerung Sindir Pemerintah: Rapat Revisi UU TNI Malah di Hotel Mewah
Amerika Makin Agresif, Sri Mulyani: Prabowo Siapkan Jurus Lindungi Ekonomi RI
Brama Kumbara Raja Fiksi, Mohamad Sobary: Tapi Tata Pemerintahannya Lebih Baik dari Prabowo
Ferry Latuhihin Bongkar Risiko Prabowo Andalkan Danantara Bisa Bikin Krisis Sistemik
Mau Cerdaskan Bangsa Kok Dana Pendidikan Dipangkas, Rocky Gerung Sentil Prabowo