Korupsi Lima Tahun? Ahli Konversi ITB: Mekanisme Pengawasan BBM Ketat, Masa Tidak Ada yang Ketahuan

photo author
- Selasa, 4 Maret 2025 | 20:00 WIB
Tri Yuswidjajanto Zaenuri, Ahli Konversi ITB (Tangkap layar youtube tvonenews)
Tri Yuswidjajanto Zaenuri, Ahli Konversi ITB (Tangkap layar youtube tvonenews)

bisnisbandung.com -  Kasus korupsi di sektor bahan bakar minyak (BBM) kembali menjadi sorotan, meskipun mekanisme pengawasan diklaim ketat dan berlapis.

Ahli Konversi ITB, Try Yuswidjajanto Zanuri, menyoroti kejanggalan dalam sistem yang seharusnya mampu mencegah penyimpangan, namun kenyataannya praktik korupsi tetap berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi.

Menurut Try Yuswidjajanto, proses distribusi BBM melibatkan berbagai tahap pengawasan. Sebelum dijual ke masyarakat, bahan bakar harus lolos uji spesifikasi migas dan mendapatkan izin edar.

Baca Juga: Garut Bakal Punya Pabrik Sepatu Besar! Dedi Mulyadi Siapkan Strategi untuk 10 Ribu Karyawan

“Jadi, bahan bakar yang akan dijual itu pertama-tama harus sesuai dengan spesifikasi Migas. Kalau tidak, maka tidak akan mendapat izin edar,” terangnya dilansir Bisnis Bandung dari youtube tvonenews.

Selain itu, BPH Migas bertugas memberikan sertifikasi, sementara Kementerian ESDM melakukan pengawasan regulasi.

Sampel BBM juga diuji oleh Lemigas untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Mangkrak? Ilalang & Bebek Menguasai IKN, Hendri Satrio: Bakal Jadi Hutan Lagi?

 Jika terjadi pelanggaran, sanksi tegas seharusnya diberikan, termasuk teguran, pencabutan izin usaha, atau bahkan pidana.

Namun, Try mempertanyakan bagaimana mungkin kasus korupsi yang berlangsung selama lima tahun tidak terdeteksi.

“Sekarang pertanyaannya, jika kasus ini terjadi dari 2018 sampai 2023, selama 5 tahun, masa tidak ada yang tahu? Masa tidak ada yang ketahuan?  Masa tidak ada sanksi dan sebagainya?” lugasnya.

 Dengan pengawasan yang melibatkan berbagai lembaga, sangat tidak masuk akal jika tidak ada pihak yang mengetahui atau melaporkan penyimpangan tersebut.

Try mengungkapkan bahwa selama ini sanksi lebih sering dijatuhkan kepada pelanggaran di tingkat bawah, seperti pengusaha SPBU yang mengoplos bahan bakar atau sopir transportir yang mengurangi volume distribusi.

Baca Juga: Bandingkan dengan Buruh Pabrik, Dedi Mulyadi Minta ASN Jangan Banyak Mengeluh

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X