Jaksa Suap dan Gratifikasi! Jhon Sitorus: Bagaimana Kejaksaan Bisa Dipercaya?

photo author
- Minggu, 2 Maret 2025 | 18:40 WIB
Tersangka penilapan uang korban investasi bodong robot trading Fahrenheit bersama oknum jaksa. (MEDIUSNEWS/Dok. Kejati DK Jakarta)
Tersangka penilapan uang korban investasi bodong robot trading Fahrenheit bersama oknum jaksa. (MEDIUSNEWS/Dok. Kejati DK Jakarta)

bisnisbandung.com - Praktik suap dan gratifikasi kembali mencoreng institusi penegak hukum di Indonesia.

Kejaksaan Tinggi Jakarta mengungkap keterlibatan seorang Jaksa Penuntut Umum yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam kasus pemotongan uang sitaan perkara investasi ilegal.

Jaksa berinisial AZ tersebut diduga menyelewengkan sebagian dana hasil sitaan dari kasus robot trading Fahrenheit yang diputus pada 2022.

Baca Juga: Ahok Ungkap Dugaan Permainan di Patra Niaga: Dari Aditif Hingga Tender

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas institusi kejaksaan, terutama dalam konteks peran mereka sebagai penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan.

 Pegiat media sosial Jhon Sitorus turut menyoroti kasus ini dan mengungkap kekhawatirannya terhadap maraknya praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa.

“Banyak kasus Jaksa yang memeras orang lain. Sekalipun korbannya pelaku kejahatan, seharusnya Jaksa dilarang melakukan hal MEMALUKAN seperti ini,” tegasnya dilansir dari akun X @Jhon Sitorus.

Baca Juga: Soroti Dugaan Pengoplosan BBM? Ahok: Belum Tentu, Logikanya Harusnya Semua Mobil Mewah Mogok

Ia menilai bahwa kejadian ini bukanlah kasus yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari persoalan sistemik yang semakin menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Jhon Sitorus juga menyoroti dampak dari RUU Kejaksaan yang baru, yang menurutnya berpotensi memberikan kewenangan lebih besar bagi jaksa, termasuk kemampuan untuk mengawasi individu tanpa perintah pengadilan.

“Lalu dengan RUU Kejaksaan yang baru, Jaksa berpotensi melakukan tindakan yang lebih GILA dari sekadar pemerasan Jaksa bahkan bisa memata-matai gerak gerik orang yang dicurigai tanpa perintah pengadilan, lalu melakukan pemerasan yang lebih MASSIF lagi,” paparnya.

Baca Juga: Ahok Heran Jika Nanti Dipanggil Kejaksaan Agung Sebelum Dirut Pertamina: Bakal Diketawain

Hal ini, jika tidak diawasi dengan ketat, dapat membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan yang lebih luas dan sistematis.

Kasus suap dan gratifikasi yang terjadi di tubuh kejaksaan semakin memperkuat persepsi negatif terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X