Islah Bahrawi Soroti Pola Klaim Kejaksaan: Sensasi Besar, Bukti Belakangan?

photo author
- Jumat, 28 Februari 2025 | 21:10 WIB
Gus Islah Bahrawi merupakan tokoh Nahdlatul Ulama  (NU) (dok instagram rhenald.kasali)
Gus Islah Bahrawi merupakan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) (dok instagram rhenald.kasali)

bisnisbandung.com - Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina terus menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun hanya dalam satu tahun, yakni 2023.

Kejaksaan juga mengindikasikan bahwa angka ini bisa bertambah jika dihitung sejak 2018 hingga 2023.

Namun, pengamat Islah Bahrawi mempertanyakan pola klaim Kejaksaan yang kerap mengedepankan angka fantastis dalam tahap awal kasus sebelum ada bukti yang lebih konkret.

“Tapi seringkali narasi Kejaksaan ini hanya bombastis di awal. Nilainya dibuat fantastis supaya kesan penangkapannya mewah dan popular,” lugasnya dilansir Bisnis Bandung dari akun X pribadinya.

Baca Juga: Bahlil Soal BBM Blending, Sah-Sah Saja Asal Sesuai Atura

 Ia menyoroti bahwa klaim kerugian sering kali dibingkai sebagai sensasi besar di awal penyelidikan.

Melihat yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi timah dan keterlibatan Tom Lembong, di mana angka kerugian negara yang awalnya diumumkan sangat besar kemudian berubah menjadi sekadar "potensi" kerugian.

“Seperti kasus Timah yang konon ratusan triliun dan Tom Lembong ratusan miliar, belakangan berubah jadi sekedar ‘potensi’ kerugian negara,” tulis Islah Bahrawi.

Baca Juga: Mahasiswa Melihat Kegelapan, Prabowo Melihat Terang? Pandangan Rocky Gerung

Dalam kasus Pertamina, meskipun perhitungan awal menyebut angka hampir Rp 1.000 triliun dalam lima tahun jika menggunakan asumsi sederhana, perhitungan pasti masih memerlukan verifikasi dari ahli keuangan.

Islah menilai bahwa pola semacam ini bisa menciptakan persepsi yang keliru di masyarakat, di mana angka bombastis mendominasi pemberitaan tanpa kejelasan lebih lanjut mengenai validitasnya.

Publik pun menunggu perkembangan selanjutnya dalam kasus ini, termasuk apakah Kejaksaan dapat memberikan bukti konkret yang mendukung klaim besar tersebut atau justru mengalami koreksi seperti kasus-kasus sebelumnya.

Dengan besarnya angka yang dipublikasikan, transparansi dan akurasi dalam pengungkapan fakta menjadi hal yang krusial agar kepercayaan publik terhadap proses hukum tetap terjaga.***

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Kasus Band Sukatani, Kritik Itu Sah!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X