KPK Tahan Hasto Kristiyanto, Ini Alasan yang Diungkap Setyo Budiyanto

photo author
- Jumat, 21 Februari 2025 | 13:00 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto (dok youtube KPK)
Ketua KPK Setyo Budiyanto (dok youtube KPK)


Bisnisbandung.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan atas pertimbangan subjektif dari penyidik.

Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penyidik memiliki sejumlah pertimbangan subjektif dalam melakukan penahanan terhadap Hasto.

Baca Juga: Band Punk Sukatani Minta Maaf ke Polri dan Hapus Lagu Bayar Bayar Bayar yang Sempat Viral

Dikutip dari youtube KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan “Hari ini kami melaksanakan proses penahanan berdasarkan kepentingan penegakan hukum.”

“Penyidik menilai bahwa sudah ada kecukupan alat bukti,” ujar Setyo Budiyanto.

Selain itu mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Alasan penahanan merupakan alasan subjektif penyidik, mempertimbangkan kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga: Lady Gaga Rilis Abracadabra, Single Baru Dari Album Mayhem yang Picu Teori Konspirasi

Hasto telah menjalani beberapa kali pemeriksaan sebelumnya.

Namun menurut KPK masih ada sejumlah pendalaman yang perlu dilakukan dalam statusnya sebagai tahanan.

Menanggapi isu bahwa penahanan Hasto bermuatan politik, KPK menegaskan bahwa langkah yang diambil murni untuk kepentingan hukum.

“Hingga saat ini tidak ada unsur politisasi. Kami hanya bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada,” tegas Setyo Budiyanto.

Setyo Budiyanto juga mengungkapkan bahwa penyidik masih terus berupaya menelusuri jejak kasus yang melibatkan Hasto.

Baca Juga: Prabowo: Danantara Siapkan Rp 325 Triliun untuk 15 Megaproyek, Mantan Presiden Masuk Jadi Pengawas yang Membuat Publik Curiga!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X