Polemik Sertifikat HGB, Hersubeno Arief: Korporasi Besar Lolos, Kepala Desa Jadi Tumbal?

photo author
- Rabu, 19 Februari 2025 | 20:30 WIB
Hersubeno Arief , Jurnalis FNN (Tangkap layar youtube Hersubeno Point)
Hersubeno Arief , Jurnalis FNN (Tangkap layar youtube Hersubeno Point)

bisnisbandung.com - Hersubeno Arief menyoroti dugaan ketidakadilan dalam kasus pemalsuan dokumen hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Pantai Tangerang.

 Ia mempertanyakan mengapa Kepala Desa Kohod dan beberapa pejabat desa menjadi tersangka, sementara korporasi besar yang memiliki sertifikat lahan justru lolos dari jeratan hukum.

“Saat ini, Kepala Desa Kohod, Arsin, kemudian Sekretaris Desa Ujang Karna, serta dua orang lainnya telah menjadi tersangka,” ujarnya dilansir Bisnis Bandung dari youtube Hersubeno Point.

Baca Juga: SBY & Surya Paloh Pasti Gak Setuju! Rocky Gerung: Pujian Prabowo ke Jokowi Berlebihan

“Sementara itu, pemilik sertifikat tidak terkait sama sekali dengan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Arsin dan kawan-kawan. Bahkan, mereka juga bisa mengaku sebagai korban penerbitan sertifikat palsu itu,” sambungnya.

Menurutnya, kasus ini menunjukkan adanya praktik hukum yang tidak seimbang, di mana pelaku dari kalangan bawah lebih mudah dijadikan "tumbal," sementara perusahaan besar yang diduga terlibat tetap aman.

 Ia juga mempertanyakan alasan 193 sertifikat tiba-tiba diserahkan secara sukarela ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), terutama karena beberapa sertifikat tersebut diduga terkait dengan perusahaan besar seperti PT Agung Sedayu Grup dan Pantai Indah Kapuk 2.

Baca Juga: Fenomena KaburAjaDulu Khawatir Dengan Kondisi Politik RI Sekarang: Sindiran Politik Saat Prabowo yang Sempat Kabur ke Yordania

Selain itu, Hersubeno menekankan bahwa masalah ini tidak hanya sekadar pemalsuan dokumen, tetapi juga berpotensi menyangkut korupsi dan manipulasi hukum demi kepentingan kelompok tertentu.

Baginya, kasus ini harus diusut hingga ke akar-akarnya agar keadilan benar-benar ditegakkan.

“Arsin ini disebut mendapat bantuan dari beberapa oknum di kementerian dan lembaga, hingga akhirnya diterbitkan bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di perairan laut Desa Kohot,” ungkap Hersubeno Arief.

“Jadi, jika melihat perkembangan ini, kemungkinan masih akan ada para tersangka baru lagi,” lanjutnya.***

Baca Juga: Jangan Panik! Kenali Ciri-Ciri Haid Sehat Menurut Dr. R. Cahyono, Jangan Abaikan Tanda Ini!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X