bisnisbandung.com - Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus eks PDIP, Agustiani Tio Fridelina, mengungkapkan kekesalannya setelah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pencegahan tersebut berkaitan dengan statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 yang melibatkan buron Harun Masiku.
Muhamad Guntur Romli, politisi PDIP turut memberikan pandangannya terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa langkah KPK mencegah saksi bepergian ke luar negeri merupakan prosedur standar dalam upaya penegakan hukum.
Baca Juga: Tanah Rakyat Bukan untuk Oligarki, Said Didu: Geram, Segera Kembalikan!
“KPK tidak berperikemanusiaan, Agustiani Tio sdah menjalani hukuman, sudah bebas murni, tiba-tiba dicekal lagi ke LN slama 6 bulan ke depan,” tuturnya dilansir Bisnis Bandung dari akun X Gutur Romli.
KPK memutuskan untuk mencegah Agustiani Tio ke luar negeri lantaran keterangannya masih dibutuhkan dalam penyelidikan kasus tersebut.
“Padahal tanggal 17 Feb ini harus ke Tiongkok untuk berobat lanjutan karena kanker, rahim dia sudah diangkat. Suaminya yang tidak terlibat, tidak pernah diperiksa KPK juga ikut dicekal,” terus Guntur Romli.
Baca Juga: Heboh Kaesang Pakai Kaos Adili Jokowi, Hersubeno: Emang Berani?
Langkah ini merupakan bagian dari upaya lembaga antirasuah untuk mengungkap lebih dalam alur dugaan korupsi yang telah menyeret beberapa nama.
Agustiani Tio menyampaikan ketidakpuasannya terhadap pencegahan ini dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (7/2/2025).
Ia menilai keputusan tersebut menghambat kebebasannya, meskipun dirinya hanya berstatus sebagai saksi dalam perkara yang tengah berjalan.
Baca Juga: Pak PIP Kami Dipotong Rp 250 Ribu! Curhatan Siswa ke Dedi Mulyadi
Guntur Romli juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum agar publik dapat menilai perkembangan kasus ini secara objektif.
Menurutnya, pencegahan ini bukan bentuk kriminalisasi, melainkan bagian dari strategi penyidikan agar tidak ada potensi penghilangan barang bukti atau hambatan dalam mengungkap kasus lebih lanjut.
Artikel Terkait
Babak Baru Kasus Hasto, Ikrar Nusa Bhakti: KPK vs PDI-P Siapa yang Akan Menang?
KPK Bisu! Mohamad Sobary: Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup
KPK Umumkan LHKPN Kabinet Merah Putih, Siapa Pemilik Harta Rp5,4 Triliun?
Nol Utang! Mayor Teddy Ungkap Laporan Kekayaan Fantastis ke KPK
Berharap Pada Presiden Prabowo, Abraham Samad Santer Bongkar Kerusakan KPK oleh Jokowi
Said Didu Laporkan Jokowi ke KPK, Bongkar Dugaan Rekayasa PIK 2!