Haram Hukumnya Pejabat Pakai Patwal! Adi Prayitno: Cukup untuk Presiden & Wapres!

photo author
- Senin, 3 Februari 2025 | 08:00 WIB
Pengamat politik Adi Prayitno (dok youtube Adi Prayitno)
Pengamat politik Adi Prayitno (dok youtube Adi Prayitno)


Bisnisbandung.com - Pengamat politik Adi Prayitno menyoroti usulan dari Masyarakat Transportasi Indonesia.

Mereka menyarankan agar pengawalan khusus (patwal) hanya diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden (Wapres).

Menurut Adi Prayitno pemberian patwal kepada pejabat lain menciptakan kesan adanya privilese dan hierarki sosial yang tidak seharusnya.

Baca Juga: Bukalapak Tumbang! Tom Mc Ifle Soroti Perjalanan Unicorn Kebanggan Indonesia Tersebut

Dikutip dari youtubenya Adi Prayitno mengatakan "Pengawalan khusus ini memberikan pesan bahwa pejabat memiliki kasta sosial di atas rata-rata."

"Efeknya meski jalanan macet mereka bisa menerobos sementara warga lain dianggap numpang," ujar Adi Prayitno.

Adi Prayitno menambahkan mentalitas yang menempatkan pejabat di atas masyarakat umum harus dihilangkan.

Semua warga negara termasuk pejabat seharusnya diperlakukan sama tanpa ada perlakuan istimewa.

Baca Juga: IKN Dipaksakan Demi Obsesi Jokowi? Rudi S Kamri Soroti Perencanaan yang Kurang Matang

Adi Prayitno menekankan "Pejabat dan warga biasa mestinya tidak perlu mendapatkan pengawalan khusus."

"Kalau ada acara jam 8 pagi ya datang saja lebih awal untuk menghindari macet seperti warga lainnya," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa undang-undang terkait pengawalan pejabat bisa diubah jika dianggap tidak relevan lagi.

"Undang-undang apapun bisa diubah. Kalau negara menganggap pengawalan terhadap pejabat tak lagi penting, ya ubah saja," katanya.

Adi Prayitno berharap ke depan mentalitas feodal yang menempatkan pejabat di atas masyarakat umum dapat dihilangkan.

Baca Juga: Heboh! Ratusan Orang Mengantre Bertemu Jokowi, Alifurrahman: Pemuja Sebut Ini Gerak Semesta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X