Ini Ide Konyol, Rudi S Kamri: Menkes Sarankan Asuransi Swasta yang Menambah Beban Rakyat!

photo author
- Selasa, 21 Januari 2025 | 14:00 WIB
Rudi S Kamri seorang pemerhati sosial (dok youtube Anak Bangsa TV)
Rudi S Kamri seorang pemerhati sosial (dok youtube Anak Bangsa TV)

Lebih lanjut Rudi S Kamri menilai bahwa solusi yang diusulkan Menkes ini hanya bersifat jangka pendek dan tidak mengatasi akar permasalahan BPJS yang sebenarnya.

"Jika memang BPJS tidak sempurna tugas Menkes dan Direksi BPJS adalah memperbaiki sistem, bukan malah menyuruh rakyat untuk membeli asuransi swasta," lanjutnya.

Rudi S Kamri juga menekankan bahwa sistem asuransi kesehatan seperti BPJS seharusnya bisa bekerja dengan baik melalui subsidi silang di mana orang-orang yang mampu membantu menanggung biaya kesehatan bagi mereka yang tidak mampu.

Namun dengan adanya kebijakan imbauan tersebut ia merasa seolah-olah negara menghindar dari tanggung jawab yang seharusnya mereka jalankan.

Baca Juga: Kebiasaan Sepele yang Mempengaruhi Kesehatan Gigi, Dari Sikat Gigi Hingga Makanan Asam

"Ini bukan solusi ini malah justru menambah beban masyarakat yang sudah terbebani dengan biaya hidup yang semakin tinggi," tambah Rudi S Kamri.

Sebagai respons terhadap usulan Menkes Rudi S Kamri mengajak masyarakat untuk bersuara dan menuntut pemerintah untuk memperbaiki sistem BPJS Kesehatan.

Ia mengusulkan agar pemerintah lebih transparan dalam pengelolaan dana BPJS dan mengevaluasi seluruh sistem yang ada agar pelayanan kesehatan kepada rakyat dapat diberikan secara merata dan tanpa hambatan.

Baca Juga: Public Speaking Awal Tahun Terbaik: Pak Kholid Pejuang Pesisir yang Menjadi Sorotan Berkat Logikanya

"Jangan sampai kita hanya dijadikan sasaran pasar oleh perusahaan asuransi swasta. Pemerintah harus memperbaiki BPJS bukan malah mengalihkannya ke asuransi swasta," tegasnya.

Rudi S Kamri menutup pernyataannya dengan seruan kepada masyarakat untuk menolak imbauan tersebut dan menuntut hak mereka untuk mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik dan tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan yang memberatkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X