Laode M. Syarif: Jokowi Gagal Berantas Korupsi, Koruptor Dibiarkan Berkeliaran

photo author
- Senin, 6 Januari 2025 | 09:00 WIB
Laode M. Syarif mantan pimpinan KPK (dok youtube Abraham Samad)
Laode M. Syarif mantan pimpinan KPK (dok youtube Abraham Samad)


Bisnisbandung.com - Laode M. Syarif mantan Wakil Ketua KPK tidak segan-segan mengkritik pemerintah di bawah kepemimpinan mantan Presiden Jokowi.

Menurut Laode pemberantasan korupsi di Indonesia sejak masa pemerintahan Jokowi semakin merosot bahkan cenderung memberikan "karpet merah" bagi para koruptor.

Dalam youtube channel Abraham Samad Speak Up, Laode menyoroti berbagai masalah dalam penegakan hukum terkait korupsi.

Baca Juga: ACE HArdware Indonesia Kini berganti Nama Menjadi AZKO

Laode mengungkapkan kekecewaannya terhadap rendahnya hukuman bagi para pelaku korupsi terutama dalam kasus besar yang melibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

"Kasus korupsi tambang timah yang merugikan negara hingga 300 triliun hanya dijatuhi hukuman enam tahun. Ini sangat mengiris rasa keadilan masyarakat," ujar Laode.

Laode menilai pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia saat ini terkesan tidak serius.

Hal ini terlihat dari rendahnya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi.

"Jika pencuri biasa bisa dihukum 6 hingga 8 tahun penjara mengapa koruptor yang merugikan negara begitu besar malah hanya dihukum ringan?" tuturnya.

Baca Juga: Pengacara Alvin Lim Dikabarkan Meninggal Dunia

Ia juga menyoroti penurunan signifikan dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sejak Undang-Undang KPK direvisi.

IPK Indonesia yang berada di angka 40 pada tahun 2019 turun menjadi 34 pada tahun 2024.

Laode menyebutkan bahwa ini menunjukkan bahwa rezim Jokowi tidak memiliki kontribusi berarti dalam pemberantasan korupsi.

Salah satu masalah yang dianggap Laode paling mengkhawatirkan adalah pemahaman masyarakat yang semakin longgar terhadap praktik korupsi.

Baca Juga: Beberapa Jenis Aset yang Bisa Menghasilkan Pasif Income, Perlu Tahun untuk Masa Pensiun yang Bahagia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X